Subang Info –Peristiwa komedian kondang Entis Sutisna atau yang lebih dikenal dengan Sule terjaring razia petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan tengah menjadi sorotan publik. Kejadian ini viral setelah video penindakan beredar luas di media sosial, Jumat (26/9/2025).
Dalam video tersebut, terlihat Sule diberhentikan oleh petugas Dishub karena mengendarai mobil jenis double cabin yang ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen uji berkala KIR. Padahal, surat tersebut menjadi salah satu bukti resmi bahwa kendaraan layak jalan.
Respons Sule Saat Dihentikan Petugas
Ketika dimintai keterangan terkait keberadaan surat KIR, Sule mengaku tidak mengetahui secara pasti di mana dokumen itu berada. Menurutnya, surat KIR kemungkinan tertinggal di rumah atau di dalam mobil lain.
“Suratnya ada, cuma lagi dicari. Bisa jadi ketinggalan di rumah atau di mobil. Sekarang juga masih dicari,” ujar Sule kepada petugas Dishub.
Meski demikian, Sule menyatakan tidak mempermasalahkan tindakan tilang yang dilakukan. Ia hanya meminta agar prosesnya bisa diselesaikan dengan cepat karena ia sedang mengejar jadwal syuting.
Penjelasan Resmi Dishub DKI Jakarta
Menanggapi viralnya kejadian ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap Sule merupakan bagian dari Operasi Lintas Jaya, program rutin untuk memastikan kendaraan umum maupun khusus mematuhi aturan lalu lintas dan uji kelayakan.
Menurut Syafrin, kendaraan jenis double cabin memang diwajibkan untuk menjalani uji berkala setiap enam bulan sekali. Namun, dari hasil pengecekan yang dilakukan petugas di lapangan, diketahui bahwa surat KIR kendaraan yang dibawa Sule sudah kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025.
“Sebelum melakukan tilang, petugas terlebih dahulu mengecek data kendaraan melalui sistem online e-KIR maupun mitra darat. Dari situ diketahui bahwa masa berlaku uji berkala mobil yang dikendarai Sule sudah habis pada 23 Maret 2025,” terang Syafrin.
Proses Sesuai SOP
Syafrin juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan petugas Dishub di lapangan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Tidak ada perlakuan khusus meskipun yang terjaring razia adalah seorang publik figur terkenal.
“Proses penilangan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Semua kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan uji berkala akan ditindak, tanpa pengecualian,” tambahnya.
Pentingnya Uji KIR Kendaraan
Kasus yang menimpa Sule kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya melakukan uji berkala KIR. Uji ini bukan hanya sekadar syarat administrasi, melainkan juga untuk memastikan kendaraan benar-benar aman digunakan di jalan raya.
Mobil double cabin termasuk dalam kategori kendaraan yang wajib menjalani pemeriksaan rutin setiap enam bulan sekali. Apabila masa berlaku KIR habis dan tidak diperpanjang, kendaraan tersebut dianggap tidak layak jalan sehingga berisiko dikenai sanksi tilang.
Viral di Media Sosial
Video penindakan terhadap Sule langsung ramai diperbincangkan warganet. Banyak yang menyoroti sikap komedian itu yang tetap tenang dan kooperatif meski sedang menghadapi razia. Di sisi lain, sebagian warganet juga mengingatkan agar para pemilik kendaraan, baik publik figur maupun masyarakat biasa, tetap disiplin memperhatikan kelengkapan dokumen kendaraan.
Kasus tilang yang melibatkan komedian Sule di Jakarta Selatan memperlihatkan bahwa aturan lalu lintas berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Kendaraan double cabin yang dikendarainya kedapatan tidak memiliki surat KIR yang masih berlaku, sehingga petugas Dishub menjatuhkan sanksi sesuai aturan.
Dishub DKI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Lintas Jaya dan seluruh proses telah dilakukan sesuai SOP. Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk rutin memperbarui uji KIR demi keselamatan dan kepatuhan hukum.
