SOLO — Keluarga besar pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf (WR) Supratman, memastikan tidak akan pernah menuntut royalti dari siapa pun yang menyanyikan lagu tersebut. Penegasan ini muncul sebagai respons atas isu yang sempat beredar mengenai adanya kewajiban membayar royalti untuk penggunaan Indonesia Raya.
Endang Wahyuningsih Josoprawiro, cicit dari kakak WR Supratman, menegaskan bahwa informasi terkait kewajiban royalti adalah bentuk kesalahpahaman. Bahkan, pemutaran lagu kebangsaan di berbagai acara, termasuk pertandingan sepak bola, tidak dikenakan biaya apa pun.
“Tidak ada royalti sama sekali. Lagu itu sudah sepenuhnya menjadi milik negara,” ujarnya usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-80 RI di Balai Kota Solo, Minggu (17/8/2025).
Ia menambahkan, masyarakat bebas menyanyikan Indonesia Raya di berbagai kesempatan tanpa perlu izin atau pembayaran. Hal ini karena sejak 1960, hak cipta lagu tersebut telah resmi diserahkan ahli waris kepada negara, dengan imbalan apresiasi dari pemerintah senilai Rp250.000 pada masa itu—yang setara dengan miliaran rupiah saat ini.
Selain itu, karena usianya sudah lebih dari 70 tahun, lagu Indonesia Raya secara hukum masuk kategori public domain, sehingga bisa digunakan siapa saja tanpa terikat aturan royalti. “Kalau sampai menyanyikan Indonesia Raya harus bayar, nasionalisme kita bisa pudar. Justru semua orang wajib menyanyikannya,” kata Endang.
Meski demikian, ia menyayangkan fakta bahwa lagu kebangsaan tersebut baru resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2023. “Mirisnya, sejak awal belum pernah didaftarkan pemerintah ke HKI. Akhirnya kami yang mendaftarkan sendiri agar tidak dicuri pihak lain,” jelasnya.
(Hafidh)
