JAKARTA — Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/10/2025) untuk berkonsultasi dan melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menghina serta menyerang pribadi Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
“Maksud kedatangan kami hari ini untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” ujar Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, kepada wartawan.
Sedek menjelaskan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan berisi hinaan terhadap Bahlil. Dari hasil diskusi, konten-konten tersebut diduga melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Konten-konten yang telah disebar beberapa akun itu mengandung dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut,” jelasnya.Menurut Sedek, laporan ini diajukan karena serangan terhadap Bahlil dan institusi Partai Golkar dinilai semakin masif dan tidak beretika. Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya terlebih dahulu memberikan somasi kepada para pemilik akun.
“Sebelum kami melakukan laporan ini, kami sudah melayangkan somasi. Ada beberapa akun yang kooperatif dan sudah men-take down unggahannya,” ujarnya.Sedek menambahkan, terdapat lima hingga tujuh akun yang dilaporkan pada tahap awal, namun jumlah itu kemungkinan akan bertambah karena masih dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Ada yang menulis ‘wudhu pakai bensin’, ada yang melempar dengan batu bara, bahkan ada yang membenarkan penyerangan fisik terhadap beliau. Identitas akun dan bukti tangkapan layar sudah kami serahkan ke penyidik,” katanya.Ia menegaskan, laporan ini bukan bentuk anti kritik dari pihaknya maupun Partai Golkar, melainkan langkah hukum untuk menjaga kehormatan organisasi.
“Laporan sudah kami buat. Kami akan melengkapi dokumen tambahan yang diminta penyidik dalam satu hingga dua hari ke depan. Setelah semuanya lengkap, baru tahap mediasi bisa dilakukan antara pelapor dan terlapor,” pungkas Sedek.
