Compreng –Peristiwa tragis menimpa seorang janda muda bernama Safitri (22), warga Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, yang nyaris kehilangan nyawa akibat tindakan brutal mantan suaminya sendiri. Insiden berdarah tersebut terjadi di jalan penghubung Compreng–Pusakajaya, pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban saat itu tengah melintas sendirian menggunakan sepeda motor ketika tiba-tiba diserang oleh pelaku yang tak lain adalah mantan suaminya, Kuswanto (28). Serangan mendadak itu membuat korban kehilangan kendali hingga terjatuh ke aspal. Tak berhenti di situ, pelaku langsung melakukan aksi penganiayaan dengan senjata tajam jenis pisau, berusaha menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut.
Kronologi Kejadian di Jalan Sepi Compreng–Pusakajaya
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers menjelaskan kronologi lengkap insiden tersebut. Menurutnya, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor di jalur penghubung antara Compreng dan Pusakajaya pada malam hari. Jalan tersebut diketahui cukup sepi dan minim penerangan, sehingga menjadi tempat rawan tindak kejahatan.
Baca Juga : Polres Subang Bergerak Cepat, Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Lansia
“Tiba-tiba pelaku memepet kendaraan korban dari sisi kanan hingga membuat korban kehilangan keseimbangan dan jatuh,” terang AKBP Dony.
Begitu korban terjatuh, lanjutnya, pelaku langsung turun dari motor dan menghampiri korban dengan membawa sebilah pisau. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban dengan niat membunuh.
“Pelaku berusaha menggorok leher korban menggunakan pisau. Beruntung korban masih bisa melawan dan berteriak meminta pertolongan,” ujar Dony.
Perlawanan spontan Safitri membuat pelaku gagal mencapai tujuannya. Namun, serangan tersebut tetap meninggalkan luka serius di bagian leher korban.
Korban Bersimbah Darah, Diselamatkan Warga
Setelah diserang, Safitri sempat tersungkur di pinggir jalan dengan kondisi leher bersimbah darah. Beberapa warga yang kebetulan melintas mendengar teriakannya dan segera memberikan pertolongan. Mereka kemudian membawa korban ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis awal sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang karena kondisi luka cukup parah.
“Akibat luka sayatan di leher, korban kehilangan cukup banyak darah hingga bajunya basah kuyup,” ujar Kapolres.
Setelah menjalani perawatan intensif, kondisi korban berangsur membaik dan kini menjalani pemulihan di rumah. Keluarga korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Compreng agar pelaku segera diproses secara hukum.
“Alhamdulillah, korban berhasil selamat berkat pertolongan cepat dari warga sekitar,” tambah Dony.
Pelaku Sempat Kabur, Akhirnya Diringkus di Indramayu
Usai melakukan penganiayaan, pelaku Kuswanto melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban langsung membentuk tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Subang untuk melakukan pengejaran.
Baca Juga : 44 SPPG di Subang Tak memiliki Apa ?
Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 x 24 jam, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku. Kuswanto akhirnya ditangkap di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.25 WIB.
“Pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), namun berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti,” jelas Dony.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menyerang korban, serta pakaian yang masih terdapat noda darah. Semua barang bukti kini diamankan di Gedung Satreskrim Polres Subang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Motif: Kecewa karena Ajak Rujuk Ditolak
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksi brutal tersebut karena emosi dan rasa kecewa setelah ajakan rujuknya ditolak oleh korban.
“Motif pelaku adalah sakit hati. Ia ingin kembali menjalin hubungan rumah tangga dengan mantan istrinya, namun korban menolak. Penolakan itu membuat pelaku naik pitam hingga melakukan penganiayaan,” ungkap Kapolres Subang.
Dony menambahkan bahwa motif cemburu dan tidak terima diputuskan sering menjadi faktor utama kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam hubungan mantan suami-istri. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih terbuka dalam menyelesaikan konflik rumah tangga tanpa kekerasan.
Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Kuswanto kini resmi ditahan di Rutan Mapolres Subang. Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas Dony.
Polres Subang juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kasus kekerasan terhadap perempuan, baik di ranah domestik maupun di ruang publik.
Himbauan Kepolisian kepada Warga
Menutup keterangan persnya, AKBP Dony Eko Wicaksono mengimbau masyarakat Subang untuk lebih waspada dan berani melapor apabila melihat tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Jika masyarakat menemukan kejadian serupa atau tindak kriminal lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Dengan laporan cepat, kami bisa segera melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan diri, terutama bagi perempuan yang sering bepergian sendirian di malam hari. “Kami juga akan meningkatkan patroli di jalur-jalur rawan kejahatan seperti di kawasan Compreng–Pusakajaya,” tambahnya.
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Masih Tinggi
Kasus yang menimpa Safitri menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di masyarakat. Banyak di antaranya dipicu oleh masalah hubungan pribadi seperti perceraian, cemburu, atau penolakan ajakan rujuk.
Lembaga perlindungan perempuan di Subang juga mendorong agar para korban tidak takut melapor. Dukungan keluarga dan masyarakat sangat penting agar kasus seperti ini tidak terulang.
Kekerasan terhadap mantan pasangan sering kali berawal dari obsesi dan ketidakmampuan menerima perpisahan. Karena itu, edukasi tentang kesehatan mental dan penyelesaian konflik secara damai sangat dibutuhkan.
Kasus Safitri kini menjadi perhatian publik di Subang. Warga berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak menempuh jalan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi.