Subang — Dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi mencuat di SPBU 34.41215. Sebuah truk boks bernomor polisi A-8285-FC diduga melakukan pengisian solar subsidi sebanyak dua kali tanpa terlebih dahulu meninggalkan area pengisian.
Temuan tersebut diketahui saat awak media melakukan pemantauan di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan modus yang digunakan yakni dengan mengganti pelat nomor kendaraan agar dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi lebih dari satu kali.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (14/8/2026), pengemudi truk berinisial H membenarkan bahwa kendaraan yang dibawanya melakukan pengisian solar sebanyak dua kali.
“Benar mengisi dua kali,” ujar H.
Dugaan pengisian berulang tersebut menjadi perhatian karena penyaluran BBM bersubsidi memiliki aturan terkait peruntukan serta mekanisme pembelian yang harus dipatuhi oleh pengguna maupun pihak yang terlibat dalam proses penyalurannya.
Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada oknum operator SPBU. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, uang yang disebut sebagai tip tersebut nilainya berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp50 ribu.
Solar yang diduga diperoleh melalui pengisian berulang tersebut disebut-sebut akan dibawa menuju wilayah Kalijati, Kabupaten Subang. Namun, mengenai siapa pihak yang menerima serta tujuan akhir BBM tersebut masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dugaan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi ini kini telah dilaporkan kepada kepolisian. Berdasarkan **STTLP Polres Subang Nomor LP/B/544/VIII/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT**, tertanggal 14 Agustus 2026, laporan terkait dugaan penyelewengan solar tersebut telah diterima pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Selanjutnya, publik masih menunggu proses penyelidikan aparat untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, termasuk mekanisme pengisian BBM, kemungkinan penggunaan pelat nomor berbeda, dugaan pemberian uang kepada operator, serta tujuan distribusi solar yang dipersoalkan.
Seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan keterangan dalam proses penanganan perkara.

