Jakarta — Gedung Kementerian Agama (Kemenag) yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, disebut akan beralih menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (10/2).
Dahnil menjelaskan, peralihan aset tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/MK/KN/2026. Keputusan itu mengatur pengalihan aset gedung kantor di Thamrin Nomor 6 Jakarta menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah.
“Peralihan aset gedung kantor Thamrin Nomor 6 Jakarta telah terbit Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/MK/KN/2026 yang beralih menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Dahnil.
Ia menyebut, pengalihan tersebut merupakan bagian dari proses peralihan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.
Menurut Dahnil, regulasi tersebut mengatur bahwa aset yang digunakan maupun tidak digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yang bersumber dari APBN, dana haji, atau perolehan sah lainnya, dapat dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, proses peralihan aset dilakukan secara bertahap. Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah kendala, terutama terkait aset yang bersumber dari dana haji.
Selain gedung Kemenag di Thamrin, sejumlah aset lain yang direncanakan untuk dialihkan antara lain Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji di Jalan Jaksa Jakarta, Kompleks Perumahan Haji di Ciracas, Wisma Haji Tugu Bogor, serta Pusat Informasi Haji di Batam.
“Sampai dengan saat ini, aset-aset tersebut masih belum dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” kata Dahnil.
Ia memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar proses peralihan aset dapat berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, guna mendukung tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah.
