Subang — Insiden kecelakaan kerja kembali menjadi perhatian dalam proyek pembangunan Tol Patimban, Kabupaten Subang. Seorang pekerja bernama Darwanto (49) Warga Banyumas dilaporkan mengalami kecelakaan setelah terjatuh dari ketinggian sekitar lima meter saat menjalankan pekerjaan di area Girder Ram 1, Desa Kotasari, Kecamatan Pusakanagara, Kamis (13/8/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang dan harus mendapatkan perawatan medis. Peristiwa ini kemudian menimbulkan sorotan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan proyek strategis nasional tersebut.
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan, korban diduga bekerja tanpa dilengkapi perlengkapan pengaman berupa *full body harness*. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek, PT WIKA-ADHI JO, belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi kecelakaan, kondisi korban, maupun langkah evaluasi terhadap penerapan prosedur K3 setelah insiden tersebut. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan oleh sejumlah wartawan untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak kontraktor.
Namun, hingga saat ini belum diperoleh respons maupun pernyataan resmi terkait kejadian tersebut.Situasi semakin menjadi perhatian ketika sejumlah jurnalis berupaya melihat kondisi korban yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit PMC.
sempat terjadi kendala ketika jurnalis hendak melakukan konfirmasi dan melihat kondisi pasien. Pada kunjungan berikutnya, salah satu wartawan PR Asep ocay kembali mendatangi rumah sakit untuk mengetahui perkembangan kondisi Darwanto. Namun, pasien disebut sudah tidak berada di rumah sakit tersebut.
Padahal berdasarkan informasi sebelumnya, korban masih dalam kondisi lemah dan mengalami cedera akibat patah tulang. Kondisi tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana penanganan korban setelah kecelakaan serta siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatan dan pemulihan pekerja pascakejadian.
Sementara itu, pihak kontraktor maupun konsultan pengawas proyek diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penerapan standar K3, termasuk penggunaan alat pelindung diri, pengawasan pekerjaan di ketinggian, serta langkah evaluasi yang dilakukan setelah kecelakaan.
Konfirmasi dari pihak PT WIKA-ADHI JO masih diperlukan agar pemberitaan mengenai insiden tersebut berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kronologi serta tindak lanjut kecelakaan kerja di proyek Tol Patimban tersebut.

