SUBANGINFO — Keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan pemerintah desa dalam memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan masyarakat. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN, Toto Suharto, saat melakukan kunjungan ke Desa Rajawetan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Senin (21/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung berbagai aspirasi pembangunan kepada wakil rakyat. Sejumlah kebutuhan disampaikan warga, mulai dari persoalan infrastruktur hingga kebutuhan pembangunan lainnya yang diharapkan dapat masuk dalam perencanaan pemerintah.
Toto menjelaskan, kunjungannya bukan dalam rangka melakukan audit terhadap pemerintahan desa. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD lebih diarahkan untuk melihat pelaksanaan kebijakan pembangunan sekaligus berdiskusi dengan masyarakat mengenai perkembangan pembangunan dan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi.
Ia menilai kondisi fiskal desa saat ini menuntut pemerintah desa lebih selektif dalam menentukan program. Di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, setiap usulan pembangunan perlu disusun berdasarkan tingkat urgensi dan kemampuan anggaran yang tersedia.
Toto juga menyoroti penggunaan Dana Desa yang turut diarahkan untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kondisi tersebut, menurutnya, membuat ruang fiskal desa perlu dikelola secara cermat sehingga kebutuhan pembangunan yang belum terpenuhi harus ditempatkan berdasarkan skala prioritas.
DPRD Jabar Dorong Aspirasi Desa Masuk SIPD
Sebagai anggota DPRD Jawa Barat, Toto mengatakan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan menjadi instrumen untuk mengawal aspirasi masyarakat. Karena itu, aspirasi yang disampaikan warga tidak cukup hanya berhenti dalam forum pertemuan, tetapi perlu diteruskan melalui mekanisme perencanaan pembangunan pemerintah.
Toto meminta pemerintah desa memastikan usulan yang menjadi prioritas masyarakat masuk ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, pencatatan melalui mekanisme tersebut penting agar usulan dapat dikawal sesuai tahapan perencanaan dan penganggaran.
Namun, ia mengingatkan bahwa masuknya aspirasi ke dalam sistem perencanaan tidak berarti pembangunan dapat langsung direalisasikan. Setiap program harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan hingga penganggaran.
Ia memberikan gambaran bahwa usulan yang mulai diproses melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada tahun berjalan dapat membutuhkan waktu hingga beberapa tahun untuk direalisasikan. Karena itu, pemerintah desa perlu menyiapkan usulan sejak awal dengan mempertimbangkan kebutuhan, data pendukung, skala prioritas dan kesiapan perencanaannya.
Menurut Toto, pemerintah desa tidak perlu sekadar memperbanyak daftar usulan. Hal yang lebih penting adalah memastikan kebutuhan yang benar-benar mendesak memiliki dasar perencanaan yang jelas sehingga dapat masuk dalam proses pembangunan daerah dan dikawal sesuai mekanisme yang berlaku.

