Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kali ini, mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.
Menurut Anang, keputusan itu diambil setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan mantan menteri tersebut dalam proses pengadaan perangkat laptop yang dinilai merugikan keuangan negara. Kejagung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan berlandaskan bukti.
Kasus pengadaan Chromebook ini sebelumnya sudah menyeret beberapa pihak. Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan vendor penyedia barang juga telah diperiksa. Dugaan penyimpangan mencuat karena anggaran yang dialokasikan cukup besar, namun kualitas dan distribusi laptop dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Penyidik hingga kini masih terus mengembangkan perkara tersebut. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi lain maupun analisis dokumen keuangan sedang berlangsung untuk memperjelas alur dugaan tindak pidana.
Kejagung memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan tidak pandang bulu. “Semua pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban, tanpa terkecuali,” tegas Anang.
Dengan ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka, publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejagung, termasuk kemungkinan penahanan maupun pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.

