SUBANG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru terhadap seorang siswi di SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, mendapat perhatian dari DPRD Jawa Barat. Anggota DPRD Jabar, dr. Encep Sugiana, mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan memperkuat sistem pengawasan serta pembinaan di lingkungan pendidikan.
Encep menilai guru memiliki posisi penting sebagai teladan bagi peserta didik. Karena itu, dugaan kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh warga sekolah.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya ditujukan kepada tenaga pendidik. Seluruh unsur di lingkungan sekolah, termasuk tenaga kependidikan dan petugas keamanan, dinilai perlu mendapatkan pembinaan terkait etika, moral, serta perlindungan peserta didik.
Encep juga menekankan pentingnya penguatan nilai agama, moral, akhlak, dan budaya sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman. Di sisi lain, sekolah perlu memiliki aturan yang jelas mengenai batas interaksi antara guru dan siswa.
Aturan tersebut, kata dia, harus diterapkan secara konsisten dalam kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas sekolah lainnya. Setiap indikasi pelanggaran juga perlu ditindak sesuai ketentuan agar persoalan tidak berkembang lebih jauh.
Selain memperkuat aturan, Encep meminta pemerintah dan pihak sekolah memberikan tindakan tegas apabila terdapat pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, penegakan aturan diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada siswa sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Ia juga menilai pembinaan perlu menyasar peserta didik. Siswa perlu diberikan pemahaman mengenai batas interaksi yang sehat, sehingga mereka dapat mengenali perilaku yang tidak semestinya dan mengetahui saluran pelaporan apabila menghadapi persoalan.
Encep turut mendorong penguatan sistem pengawasan di sekolah agar potensi penyimpangan dapat diketahui sejak dini. Salah satu langkah yang menurutnya dapat dipertimbangkan adalah pemeriksaan psikologis bagi guru maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian dari langkah pencegahan untuk mengidentifikasi potensi persoalan kepribadian atau perilaku yang dapat mengganggu keamanan lingkungan sekolah.
Meski demikian, penanganan dugaan kasus harus tetap dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan fakta yang ada. Pihak yang disebut dalam dugaan perkara juga tetap memiliki hak untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Encep menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, penguatan pendidikan moral, pembinaan seluruh unsur sekolah, aturan interaksi yang tegas, serta pengawasan berkelanjutan dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa.

