SUBANG – Ormas Kujang Padjajaran bersama Jaringan Masyarakat Pemerhati Sosial (Jampes) berencana menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Subang dalam waktu dekat.
Rencana aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar Inspektorat memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan, perkembangan, serta tindak lanjut audit terhadap Pemerintah Desa Tanjungsari Timur, Kecamatan Cikaum.
Ketua Umum Ormas Kujang Padjajaran, Yogaswara, S.Pd., mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan audit kepada Inspektorat sekitar satu bulan lalu. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pengelolaan APBDes, Dana Desa, hingga BUMDes Tanjungsari Timur.
Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai hasil maupun tindak lanjut pemeriksaan tersebut.
“Sudah sekitar satu bulan kami melayangkan surat permohonan audit. Sampai hari ini belum ada kejelasan. Hasil temuannya bagaimana dan tindak lanjutnya seperti apa, itu yang ingin kami tanyakan. Kami datang bukan untuk membuat keributan, tetapi meminta jawaban karena ini menyangkut uang rakyat dan uang negara,” ujar Yogaswara saat konsolidasi di Sekretariat Subang, Sabtu (12/9/2026).
Hal senada disampaikan Ketua Jampes, H. Ader. Menurutnya, sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Tanjungsari Timur perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak terkait.
Ia menyebut, isu yang menjadi perhatian masyarakat antara lain berkaitan dengan BUMDes, sejumlah kegiatan atau proyek desa, serta penyaluran bantuan.
“Kalau memang Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, kami meminta agar hasilnya dapat dijelaskan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan,” kata H. Ader.
Dalam rencana aksi tersebut, kedua organisasi masyarakat itu menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta transparansi mengenai hasil audit terhadap Pemerintah Desa Tanjungsari Timur untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025, termasuk temuan serta rekomendasi hasil pemeriksaan.
Kedua, mendorong adanya tindak lanjut apabila ditemukan indikasi kerugian negara, termasuk menyerahkan atau mendorong penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, meminta penjelasan serta sosialisasi mengenai surat keterangan atau rekomendasi terkait penyelesaian penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBD yang disebut tidak terealisasi selama periode kepemimpinan Kepala Desa Tanjungsari Timur.
Kujang Padjajaran dan Jampes menegaskan, aksi yang akan dilakukan nantinya merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus meminta adanya keterbukaan informasi mengenai proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan.
Mereka berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Subang dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

