Jakarta – Kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Gudang Garam menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan ribuan karyawan terkena dampak kebijakan perusahaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, membenarkan pihaknya mendapat laporan terkait kabar tersebut. “Saya baru menerima informasi dari anggota KSPI, dan saat ini masih dalam proses pengecekan ulang,” ungkapnya, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Said Iqbal, bila benar terjadi PHK besar-besaran, hal ini menjadi bukti nyata bahwa daya beli masyarakat menurun. Kondisi tersebut berdampak pada turunnya produksi rokok sehingga perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja.
“Selain karena daya beli, faktor lain adalah terbatasnya pasokan tembakau. Produk PT Gudang Garam juga dinilai kurang inovatif dan tidak mengikuti tren pasar, sehingga sulit bersaing dengan merek lain,” jelasnya.
Situasi ini semakin diperparah dengan kenaikan cukai dan pajak rokok yang kian tinggi. Beban tersebut berimbas pada biaya produksi sekaligus menekan penjualan.
Said Iqbal menambahkan, dampak PHK tidak hanya dirasakan buruh pabrik, tetapi juga pekerja di sektor lain yang terkait dengan industri rokok. “Ribuan buruh rokok ter-PHK, dan puluhan ribu lainnya berpotensi ikut terdampak, mulai dari buruh tembakau, logistik, sopir, pedagang kecil, hingga pemilik kontrakan,” ujarnya.
Ia pun mendesak pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil langkah nyata agar permasalahan ini tidak semakin meluas.
“Pemerintah jangan hanya memberi janji manis seperti kasus PHK di Sritex. Buruh menuntut solusi yang jelas, termasuk soal hak-hak pekerja yang sering terabaikan,” tegasnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa industri rokok nasional tengah menghadapi tekanan serius. Jika tidak segera diatasi, bukan tidak mungkin ratusan ribu pekerja berisiko kehilangan mata pencaharian dalam waktu dekat.

