Subang – Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kasus tawuran antar dua kelompok remaja yang pecah di jalur Pantura, Kecamatan Pusakajaya, pada Sabtu (13/9/2025) dini hari. Bentrokan tersebut memakan korban jiwa dan menimbulkan luka berat pada seorang remaja lainnya.
Aksi brutal itu dipicu tantangan di media sosial Instagram. Puluhan remaja asal Subang dan Indramayu sepakat bertemu di lokasi kejadian untuk adu keberanian. Namun pertemuan itu berubah menjadi perkelahian sengit menggunakan senjata tajam serta balok kayu.
Akibat bentrokan, R.S. (17) meninggal dunia setelah mengalami luka parah di kepala, sementara W.P. (14) mengalami luka robek pada bagian leher dan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Pelumbon Patrol.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, tawuran tersebut tidak dilatarbelakangi dendam pribadi. “Motif para pelaku murni mencari lawan dan membuat konten tawuran yang sedang ramai di media sosial. Mereka saling tantang lewat akun Instagram, kemudian janjian bertemu di jalur Pantura untuk berkelahi,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, Tim Resmob Polres Subang berhasil mengamankan 11 remaja berinisial ZA, DM, ME, IF, RDS, RM, MSA, MIS, ARS, T, dan AFM. Mereka ditangkap di wilayah Indramayu serta Compreng, berikut barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat tawuran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU 35/2014 serta Pasal 170 KUHP.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kapolres Subang pun mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama dalam penggunaan media sosial, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

