Banjar – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras terbatas (OKT) yang dijual tanpa izin edar resmi. Dari pengungkapan tersebut, ribuan butir obat berbahaya berhasil diamankan bersama seorang terduga pelaku.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Asep Musa Dinata, S.IP., M.M menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Warga melaporkan adanya seorang perempuan yang ditemukan tidak sadarkan diri, diduga akibat mengonsumsi obat keras jenis Doble Y.
“Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, dapat dipastikan korban menenggak obat jenis Doble Y yang didapatkan dari salah satu penjual di Kota Banjar,” ungkap AKP Asep saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa (16/9/2025).
Berbekal informasi tersebut, tim Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, aparat berhasil menelusuri sebuah kios di Jalan Sumanding, Kecamatan Banjar, yang dicurigai menjadi pusat distribusi obat keras tersebut. Dari sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total obat-obatan yang ditemukan mencapai 7.810 butir, terdiri dari 1.196 butir Hexymer, 2.584 butir Tramadol, 430 butir DMP, 600 butir TreHax, serta 3.000 butir Doble Y.
“Ini jumlah yang sangat signifikan, dan jika beredar bebas tentu sangat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja,” jelas AKP Asep, yang sebelumnya pernah menjabat Kapolsek Binong, Polres Subang.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dipadukan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat dampak dari peredaran obat keras ilegal ini sangat merugikan masyarakat.
AKP Asep juga menegaskan, penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan dokter bisa menimbulkan efek berbahaya, mulai dari ketergantungan, kerusakan organ vital, hingga berujung pada kematian. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli obat dari sumber yang tidak jelas dan melaporkan segera jika menemukan praktik serupa.
“Mari bersama-sama kita lindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya ini. Laporkan kepada pihak kepolisian jika ada indikasi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

