Subang – Kepolisian Resor (Polres) Subang akhirnya mengungkap secara detail kasus tawuran maut yang menewaskan seorang remaja asal Indramayu pada Sabtu (13/9/2025) dini hari. Tawuran tersebut terjadi di jalur Pantura, tepatnya di depan Kantor Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Dalam keterangan resmi, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat. Dari jumlah tersebut, enam orang terbukti ikut serta dalam aksi brutal yang menyebabkan seorang pelajar berinisial R.S. (17) kehilangan nyawa.
1 Orang Jadi Tersangka, 5 Anak Berhadapan dengan Hukum
Kapolres Subang menegaskan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni T (18), yang berperan langsung membacok korban hingga tewas. Selain itu, ada lima anak yang masuk kategori anak berkonflik dengan hukum (ABH). Mereka berinisial DM, MA, RIN, FDS, dan MSA.
“Ketiga di antaranya bahkan pernah terlibat dalam aksi demo sebelumnya. Saat ini proses pemeriksaan terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing,” ujar AKBP Dony dalam konferensi pers.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman tawuran di kalangan remaja, apalagi ketika dipicu oleh tantangan melalui media sosial.
Dua Korban, Satu Tewas dan Satu Luka Berat
Dari insiden tersebut, ada dua korban yang menjadi sorotan. R.S. (17) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka bacok di bagian kepala. Sementara rekannya, W.P. (14), mengalami luka parah di bagian leher belakang akibat sabetan senjata tajam. Hingga kini, W.P. masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Plumbon Patrol.
Polisi juga mengamankan dua senjata tajam jenis corbek yang digunakan dalam tawuran. Senjata tersebut memiliki panjang sekitar 1,5 meter dan digunakan pelaku untuk menyerang korban setelah sempat terjadi kejar-kejaran di jalan raya.
Tawuran Dipicu Tantangan di Media Sosial
Lebih jauh, Kapolres Subang mengungkapkan bahwa aksi tawuran ini bukan didasari dendam pribadi. Tawuran maut tersebut terjadi akibat tantangan yang disebarkan melalui media sosial Instagram.
“Motif dari peristiwa ini murni ajang mencari lawan sekaligus membuat konten tawuran yang belakangan marak di media sosial. Puluhan remaja dari Indramayu dan Subang sepakat bertemu di jalur Pantura untuk melancarkan aksinya,” jelas AKBP Dony.
Sesampainya di lokasi, kedua kelompok remaja turun dari kendaraan dan langsung terlibat bentrok menggunakan senjata tajam serta balok kayu. Aksi brutal tersebut berlangsung singkat namun menimbulkan korban jiwa.
Proses Hukum: Dari UU Perlindungan Anak hingga KUHP
Saat ini, tersangka utama T (18) ditahan di Rutan Mapolres Subang. Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak hingga Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Adapun lima anak berkonflik dengan hukum akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dalam undang-undang ini, pendekatan keadilan restoratif dan diversi menjadi prioritas, dengan tujuan pemulihan, bukan balas dendam.
Jenis sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan usia serta peran anak dalam kejadian. Jika masih di bawah 14 tahun, sanksinya berupa tindakan pembinaan, sedangkan di atas 14 tahun bisa dikenakan pidana sesuai ketentuan hukum.
Imbauan Kapolres: Orang Tua Lebih Waspada
Kasus tawuran berdarah di Subang ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Kapolres Subang mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, baik di dunia nyata maupun media sosial.
“Mari kita bersama-sama awasi pergaulan anak-anak, terutama penggunaan media sosial. Jangan sampai mereka terjerumus dalam lingkaran tawuran hanya demi mencari eksistensi,” tegas AKBP Dony.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah ajakan tawuran yang marak beredar di platform digital. Selain itu, langkah pencegahan melalui edukasi sekolah juga akan digalakkan.
Tawuran Remaja, Masalah Sosial yang Perlu Perhatian Serius
Kasus ini menambah panjang daftar tawuran remaja yang menelan korban jiwa di jalur Pantura dan sekitarnya. Tawuran yang dipicu oleh tantangan di media sosial menunjukkan adanya perubahan pola perilaku remaja yang harus segera ditangani bersama.
Pakar kriminologi menyebut bahwa tawuran tidak hanya berdampak pada korban dan pelaku, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial yang luas. Jalan raya yang seharusnya aman berubah menjadi arena bentrok, bahkan menimbulkan korban jiwa yang masih berusia pelajar.
Kasus tawuran di Subang pada 13 September 2025 ini memperlihatkan betapa besar dampak dari ajakan di media sosial yang tidak terkendali. Dengan satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan lima anak berkonflik dengan hukum, aparat berharap kejadian ini bisa menjadi peringatan keras bagi generasi muda.
Upaya pencegahan melalui pengawasan orang tua, edukasi sekolah, serta ketegasan aparat penegak hukum diharapkan mampu menekan angka tawuran remaja di wilayah Subang dan Indramayu.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tawuran, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sosial anak-anak.

