Subang – Fenomena investasi dan arisan bodong kembali menelan banyak korban, terutama dari kalangan ibu rumah tangga. Iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat membuat sebagian masyarakat terlena tanpa mengecek legalitas dan kebenarannya.
Pakar keuangan mengingatkan, ada sejumlah tanda yang bisa dikenali agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik penipuan berkedok investasi.
Pertama, biasanya pelaku menjanjikan keuntungan yang tinggi dan pasti, bahkan hingga puluhan persen dalam waktu singkat. Padahal, tidak ada instrumen investasi resmi yang mampu memberikan imbal hasil besar tanpa risiko.
Kedua, investasi bodong umumnya tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti, atau lembaga terkait. Legalitas perusahaan pun kerap sulit dilacak.
Ketiga, pola yang digunakan sering menyerupai skema Ponzi atau money game, di mana keuntungan anggota lama dibayar dari setoran anggota baru. Alih-alih dari usaha nyata, keuntungan justru bergantung pada perekrutan orang.
Selain itu, praktik ini juga tidak transparan. Produk yang dijual tidak jelas, laporan keuangan tak pernah dipublikasikan, dan mekanisme bisnis tidak dapat dijelaskan secara masuk akal.
Ciri lainnya, pelaku biasanya memberi tekanan agar calon korban segera menanamkan uang dengan alasan “kesempatan terbatas” atau “slot hampir habis”.
Untuk meyakinkan korban, mereka kerap menampilkan testimoni palsu, memperlihatkan gaya hidup mewah, hingga bukti transfer yang tidak valid.
Lebih parah lagi, dana yang sudah disetorkan biasanya sulit dicairkan kembali. Awalnya memang bisa ditarik, namun lama-kelamaan mulai dipersulit hingga akhirnya macet total.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati. Prinsipnya, bila ada tawaran investasi yang terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan, besar kemungkinan itu hanyalah jebakan investasi bodong.

