Subang – Fenomena arisan bodong kembali menjadi sorotan lantaran banyak warga harus menanggung kerugian. Tidak sedikit peserta kehilangan uang dalam jumlah besar setelah penyelenggara arisan kabur tanpa jejak.
Selain kerugian finansial, kasus ini juga meninggalkan luka sosial. Kepercayaan antaranggota maupun antarwarga dalam komunitas ikut tercoreng, sebab praktik penipuan tersebut memunculkan rasa curiga dan menurunkan solidaritas yang selama ini terjalin.
Pihak kepolisian menegaskan, penyelenggara arisan bodong yang terbukti melakukan penipuan atau penggelapan dana peserta dapat diproses secara hukum pidana. Ancaman hukuman berlaku sesuai pasal yang mengatur tentang penipuan dan tindak pidana keuangan.
Masyarakat diimbau lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, agar kasus serupa tidak terus berulang.

