YOGYAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluruskan kabar yang menyebut wacana pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan, yang dimaksud adalah setiap orang wajib terhubung dengan satu identitas digital (single ID), bukan pembatasan jumlah akun.
“Boleh punya akun berapa pun, tetapi harus ada traceability atau bisa dilacak ke single ID ataupun digital ID yang dimiliki,” ujar Nezar dalam kuliah umum di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Nezar, sistem ini akan membuat ruang digital lebih aman dan bertanggung jawab. Ia mencontohkan, saat ini satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih bisa dipakai mendaftarkan hingga tiga nomor seluler, tetapi celah ini kerap disalahgunakan lewat praktik cloning data atau jual beli kartu SIM.
Di sisi lain, platform media sosial juga diminta menyiapkan mekanisme agar setiap akun dapat ditelusuri ke identitas asli pemiliknya.Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menambahkan, konsep single digital ID bukanlah upaya membatasi kebebasan berekspresi.
Sebaliknya, aturan ini ditujukan untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.Ia menjelaskan, opsi teknis yang dibahas antara lain mencakup verifikasi wajah dan sidik jari agar identitas pengguna tetap autentik. Meski begitu, wacana ini masih dalam tahap diskusi dan belum menjadi regulasi resmi.“Saya mohon untuk tidak melihat ini sebagai ikhtiar membatasi kebebasan masyarakat. Justru ini upaya agar ruang digital kita sehat, produktif, dan aman,” ujar Ismail di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
