Close Menu
Subanginfo.id
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Silaturahmi dengan Muslimat, Neng Tita Serap Aspirasi dan Tegaskan Komitmen Dukung Kegiatan Keagamaan

16 Juli 2026

Komisi V DPRD Jabar Dorong Ranperda OPSM Jadi Prioritas, Respons Aspirasi Masyarakat

15 Juli 2026

DPRD Jabar Setujui Ranperda P2APBD 2025 Jadi Perda, Dedi Mulyadi Apresiasi Sinergi Legislator

15 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Subanginfo.idSubanginfo.id
Senin, Juli 20
Facebook Instagram TikTok
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subanginfo.id
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Home»Technology»Komdigi Klarifikasi Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos
Technology

Komdigi Klarifikasi Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos

HafidhBy Hafidh22 September 2025Updated:22 September 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
WhatsApp Facebook Copy Link Telegram Email Tumblr Threads
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email WhatsApp Copy Link

YOGYAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluruskan kabar yang menyebut wacana pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan, yang dimaksud adalah setiap orang wajib terhubung dengan satu identitas digital (single ID), bukan pembatasan jumlah akun.

“Boleh punya akun berapa pun, tetapi harus ada traceability atau bisa dilacak ke single ID ataupun digital ID yang dimiliki,” ujar Nezar dalam kuliah umum di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (18/9/2025).

Menurut Nezar, sistem ini akan membuat ruang digital lebih aman dan bertanggung jawab. Ia mencontohkan, saat ini satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih bisa dipakai mendaftarkan hingga tiga nomor seluler, tetapi celah ini kerap disalahgunakan lewat praktik cloning data atau jual beli kartu SIM.

Di sisi lain, platform media sosial juga diminta menyiapkan mekanisme agar setiap akun dapat ditelusuri ke identitas asli pemiliknya.Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menambahkan, konsep single digital ID bukanlah upaya membatasi kebebasan berekspresi.

Sebaliknya, aturan ini ditujukan untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.Ia menjelaskan, opsi teknis yang dibahas antara lain mencakup verifikasi wajah dan sidik jari agar identitas pengguna tetap autentik. Meski begitu, wacana ini masih dalam tahap diskusi dan belum menjadi regulasi resmi.“Saya mohon untuk tidak melihat ini sebagai ikhtiar membatasi kebebasan masyarakat. Justru ini upaya agar ruang digital kita sehat, produktif, dan aman,” ujar Ismail di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Hafidh
Author: Hafidh

jurnalis

Komdigi Media sosial Nezar Patria
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Hafidh

    jurnalis

    Related Posts

    Transparansi Pelayanan: Subang Mulai Nilai Kinerja ASN Berdasarkan Respons Aduan di Media Sosial

    20 Oktober 2025

    Harga iPhone 2025: Panduan Membeli iPhone Resmi, Tips Hemat, dan Prediksi Tren ke Depan

    7 Oktober 2025

    Harga iPhone Lama Naik di Indonesia, Saat Seri iPhone 17 Siap Rilis Resmi

    7 Oktober 2025

    Profil Hacker “Bjorka” yang Ditangkap Polisi: Fakta, Jejak Digital, dan Misteri Dunia Siber

    3 Oktober 2025

    Tim Teknisi Indonesia Raih Juara Dunia di CGC World Cup 2025, Ukir Sejarah di Guangzhou

    26 September 2025

    Komdigi: Judi Online Hancurkan Keluarga, 2,1 Juta Konten Perjudian Sudah Diblokir

    18 September 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Artikel

    Silaturahmi dengan Muslimat, Neng Tita Serap Aspirasi dan Tegaskan Komitmen Dukung Kegiatan Keagamaan

    16 Juli 2026

    Subang – Suasana penuh keakraban mewarnai silaturahmi antara pengurus Muslimat dan majelis taklim Desa Nanggerang,…

    Komisi V DPRD Jabar Dorong Ranperda OPSM Jadi Prioritas, Respons Aspirasi Masyarakat

    15 Juli 2026

    DPRD Jabar Setujui Ranperda P2APBD 2025 Jadi Perda, Dedi Mulyadi Apresiasi Sinergi Legislator

    15 Juli 2026

    Pasang Baliho, Neng Tita Rosdiana Tegaskan Kesiapan Maju di Pilkades Nanggerang 2026

    14 Juli 2026
    Our Picks
    Stay In Touch
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Facebook Instagram TikTok
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman media
    © 2026 subanginfo.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.