Kota Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).
Keputusan persetujuan dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, sebelum ditandatangani oleh pimpinan DPRD Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Memperhatikan rapat DPRD Provinsi Jawa Barat tanggal 14 Juli 2026, memutuskan menetapkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya menjadi Peraturan Daerah,” ujar Iman.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jawa Barat atas seluruh masukan, saran, dan proses evaluasi yang dilakukan selama pembahasan APBD. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan di Jawa Barat.
Ia menegaskan berbagai masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan pembangunan maupun keuangan daerah di masa mendatang.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jawa Barat yang memahami kondisi pemerintah daerah, termasuk kondisi keuangan saat ini. Ke depan kita melangkah bersama agar pengelolaan keuangan berjalan tepat waktu, efektif, dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Dedi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan dinamika pengelolaan APBD akan terus dibahas bersama DPRD melalui forum pimpinan daerah. Meski menghadapi tantangan fiskal, pemerintah memastikan pembangunan dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
Menurut Herman, sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan akan terus menjadi fokus utama dalam pemanfaatan APBD demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pimpinan sepakat mengoptimalkan APBD untuk pembangunan dan pelayanan publik, terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Jawa Barat harus sejahtera dan mendapatkan keadilan, dan APBD adalah alatnya,” ujarnya.
Herman juga menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mampu menjaga kemandirian fiskal meskipun terjadi penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Ia menyebut tingkat kemandirian fiskal Jawa Barat mencapai sekitar 63 persen sehingga berbagai program pembangunan masih dapat berjalan relatif stabil.
Dengan disetujuinya Ranperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat semakin meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

