Bandung – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM) masuk dalam prioritas pembahasan tahun 2026. Usulan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang diterima DPRD Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan perda inisiatif tersebut kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) lebih dari sebulan lalu, lengkap dengan naskah akademik sebagai syarat pembahasan.
Menurutnya, Komisi V berharap Ranperda OPSM dapat segera masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sehingga pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat dimulai tahun ini.
“Komisi V sudah melayangkan surat kepada Bapemperda beserta naskah akademiknya. Kami berharap Ranperda ini menjadi salah satu perda inisiatif DPRD yang diprioritaskan untuk dibahas tahun ini,” ujar Siti di Cimahi, Rabu.
Siti menjelaskan, dorongan penyusunan Ranperda tersebut menguat setelah Komisi V menerima audiensi dari sejumlah kelompok masyarakat yang menyampaikan keprihatinan terkait isu orientasi dan perilaku seksual menyimpang di Jawa Barat. Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga menyampaikan sejumlah data serta pandangan mengenai dampak yang mereka temui di lapangan.
Ia menilai pemerintah daerah sebagai regulator memiliki tanggung jawab untuk menyusun kebijakan yang memberikan kepastian hukum dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Menurut Siti, sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, Jawa Barat memerlukan regulasi yang dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan sesuai kebutuhan daerah.
Karena itu, Komisi V DPRD Jawa Barat berharap Ranperda OPSM segera masuk dalam agenda pembahasan tahun ini agar proses penyusunan regulasi dapat segera dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

