KOTA BANDUNG – Jawa Barat segera memasuki babak baru dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa. Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Jabar akan digelar secara elektronik atau digital melalui sistem e-voting.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan modern. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.
Dalam SE yang ditujukan kepada seluruh bupati di Jawa Barat serta khusus untuk Kota Banjar, diatur berbagai tahapan teknis mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi pilkades digital. “SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pilkades digital,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (22/9/2025).
Aturan Teknis Pilkades Digital
SE tersebut tidak hanya menegaskan mekanisme penyelenggaraan pilkades elektronik, tetapi juga memuat beberapa poin penting lain. Di antaranya:
- Administrasi dan Pemutakhiran Data Pemilih – agar setiap warga desa yang memiliki hak suara bisa terdaftar dengan baik dan tidak terjadi kesalahan teknis.
- Sosialisasi Pemilihan – memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai tata cara pemungutan suara digital.
- Pelatihan dan Simulasi – bagi panitia penyelenggara serta masyarakat, sehingga ketika hari pemilihan tiba, semua pihak sudah siap.
Dedi menekankan bahwa karena sistem ini relatif baru, tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di Indonesia, maka setiap tahapan harus dipersiapkan dengan matang. “Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ungkapnya.
Infrastruktur dan Literasi Digital Jadi Kunci
Gubernur menegaskan, keberhasilan pilkades digital sangat ditentukan oleh dua hal utama. Pertama adalah ketersediaan infrastruktur internet yang merata hingga pelosok desa. Tanpa akses jaringan yang stabil, pelaksanaan e-voting tentu akan menghadapi banyak kendala.
Kedua, yang tak kalah penting, adalah literasi digital masyarakat desa. Warga desa harus memahami bagaimana cara menggunakan perangkat e-voting, mulai dari proses masuk sistem, memilih calon kepala desa, hingga menyelesaikan proses pemungutan suara.
“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” tegas Dedi.
Masa Jabatan dan Aturan Tambahan
Dalam SE juga ditegaskan soal masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang secara umum akan berakhir pada tahun 2026. Selain itu, apabila pada suatu desa hanya muncul satu pasangan calon kepala desa, maka mekanisme pemilihan harus menunggu aturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini dilakukan agar prinsip demokrasi tetap terjaga dan masyarakat memiliki pilihan yang adil dalam menentukan pemimpinnya.
Kewajiban Laporan dan Koordinasi
Pemerintah kabupaten serta Kota Banjar yang telah menyelenggarakan pilkades digital diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, SE tersebut juga akan disampaikan kepada sejumlah pihak strategis seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, DPRD Jawa Barat, serta DPRD kabupaten/kota.
Langkah ini penting agar seluruh pemangku kepentingan dapat berkoordinasi dan memastikan sistem e-voting berjalan sesuai aturan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Transformasi Digital Desa di Jabar
Kebijakan pilkades elektronik ini menandai transformasi besar bagi desa-desa di Jawa Barat. Selama ini, pilkades masih dilakukan secara manual dengan surat suara. Dengan penerapan e-voting, proses pemilihan diharapkan lebih cepat, efisien, serta mengurangi potensi kecurangan.
Selain itu, inovasi ini juga sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong digitalisasi pemerintahan desa. Dengan begitu, desa tidak hanya menjadi pusat pembangunan masyarakat, tetapi juga bagian dari ekosistem digital yang modern dan inklusif.
Dedi Mulyadi menegaskan, keberhasilan pilkades digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga seluruh masyarakat desa. “Ini adalah momentum bersama untuk menunjukkan bahwa masyarakat desa di Jawa Barat siap menghadapi era digital, termasuk dalam hal demokrasi,” tutupnya.

