Subang – Pembangunan gerai kuliner Mie Gacoan di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kembali menuai polemik. Informasi yang beredar menyebutkan, proyek tersebut Diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah, baik izin lingkungan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Bukan hanya itu, pengelola usaha juga disebut belum memiliki izin pemanfaatan air. Padahal, kebutuhan air bersih untuk mendukung aktivitas operasional restoran nantinya dinilai cukup besar. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar apabila tidak diatur secara legal dan terukur.
Kondisi ini mengundang perhatian Aliansi Masyarakat Pantura Subang (AMPUS) bersama organisasi masyarakat Grib Jaya PAC Pamanukan. Kedua kelompok tersebut menegaskan pentingnya penegakan aturan agar pembangunan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Setiap pembangunan harus melalui prosedur perizinan yang jelas. Jika izin lingkungan dan pemanfaatan air tidak ditempuh, tentu ini rawan melanggar hukum serta merugikan masyarakat,” ujar Sukadi alias Joker, Ketua AMPUS, saat ditemui di Pamanukan.
Sementara itu, perwakilan Grib Jaya PAC Pamanukan menyampaikan komitmen untuk terus mengawasi persoalan ini.
Mereka menilai, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap pembangunan yang belum memenuhi persyaratan hukum. “Kita ingin aturan ditegakkan secara adil. Jangan sampai investor diberi kelonggaran, sementara masyarakat kecil sering dipersulit,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen Mie Gacoan maupun instansi terkait di Kabupaten Subang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan tanpa izin tersebut.
Masyarakat sekitar berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas, baik dengan memberikan klarifikasi maupun melakukan penertiban. Hal ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta melindungi kepentingan warga.
