Subang – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Polsek Pusakanagara bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pusakajaya melaksanakan kegiatan sosialisasi berupa penyampaian imbauan serta pemasangan stiker pemberitahuan kepada para pemilik tempat hiburan malam, Rabu (18/2/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama masyarakat Muslim menjalankan ibadah puasa. Aparat mendatangi sejumlah lokasi hiburan dan rumah makan guna memastikan informasi kebijakan pemerintah tersampaikan secara langsung kepada para pelaku usaha.
AKP Nurudin, saat memimpin kegiatan menyampaikan harapannya agar seluruh pemilik usaha hiburan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama Ramadan. Menurutnya, kepatuhan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap bulan suci serta upaya bersama menjaga ketertiban umum.
Ia menjelaskan, seluruh tempat hiburan telah didatangi petugas untuk diberikan imbauan sekaligus dipasangi stiker pemberitahuan. Tidak hanya tempat hiburan malam, rumah makan juga turut diberikan stiker sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Subang telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor 400.38/06/Satpoldam/2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di bulan suci Ramadan.
Selama Ramadan berlangsung, pihak kepolisian bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan guna memastikan seluruh ketentuan dijalankan sesuai kesepakatan bersama. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang khusyuk dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.

