Close Menu
Subanginfo.id
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Usai Lebaran, Harga Pangan Turun tapi Aktivitas Pasar di Subang Masih Lesu

1 April 2026

Iwan Suryawan Dukung WFH ASN, Upaya Efisiensi BBM dan Anggaran di Tengah Ancaman Krisis Energi

1 April 2026

Komisi II DPRD Jabar Perkuat Pengawasan Sektor Ekonomi, Dorong BUMD Lebih Profesional

1 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Subanginfo.idSubanginfo.id
Kamis, April 2
Facebook Instagram TikTok
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subanginfo.id
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Home»Kriminal»Polres Subang Bongkar Kasus Pemerasan Oknum Wartawan terhadap ASN, Terancam 9 Tahun Penjara
Kriminal

Polres Subang Bongkar Kasus Pemerasan Oknum Wartawan terhadap ASN, Terancam 9 Tahun Penjara

HafidhBy Hafidh31 Maret 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
WhatsApp Facebook Copy Link Telegram Email Tumblr Threads
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email WhatsApp Copy Link

Subang – Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan (Panwasrik) Bapenda Subang. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DA (33) menjadi korban dalam kasus tersebut.

Sementara itu, tersangka berinisial MH (47), diketahui merupakan oknum wartawan yang berdomisili di wilayah Subang.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan foto korban yang diambil secara diam-diam saat sedang tertidur di ruang kerja.

Foto tersebut kemudian dijadikan alat untuk menekan korban. Tersangka meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan gambar tersebut atau mempublikasikannya sebagai pemberitaan negatif.

“Awalnya tersangka meminta Rp30 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta. Karena tidak dipenuhi, tersangka membuat dan menyebarkan pemberitaan negatif,” ujar Dony, Senin (30/3/2026).

Peristiwa ini bermula pada 11 September 2025. Pada pagi hari, tersangka mengambil foto korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Selang beberapa jam, tersangka langsung membuat dan menyebarkan konten pemberitaan setelah permintaan uang tidak dipenuhi.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi serta melibatkan berbagai ahli, mulai dari ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, hingga ahli hukum pidana.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta konten media elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polres Subang menegaskan bahwa perkara ini bukan pelanggaran etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana. Penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum pidana karena mengandung unsur pemerasan dan pengancaman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Subang.

“Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” pungkas Kapolres.

Hafidh
Author: Hafidh

jurnalis

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Hafidh

    jurnalis

    Related Posts

    Kasus Korupsi Lahan Investasi VinFast di Subang, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

    14 Februari 2026

    Tragedi Miras Oplosan Subang: 9 Orang Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    14 Februari 2026

    OTT Bea Cukai, KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Impor

    6 Februari 2026

    Tabrakan Beruntun di Tol Cipali Subang KM 93, 3 Penumpang APV Meninggal Dunia

    4 Februari 2026

    Aksi Heroik Kades Legonkulon dan Kasi Trantib Amankan Terduga Curanmor

    21 Januari 2026

    Guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Dikeroyok Siswa Saat Jam Belajar, Ini Kronologi Versi Korban

    15 Januari 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Artikel

    Usai Lebaran, Harga Pangan Turun tapi Aktivitas Pasar di Subang Masih Lesu

    1 April 2026

    Subang – Aktivitas perdagangan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Subang, Jawa Barat, terpantau masih…

    Iwan Suryawan Dukung WFH ASN, Upaya Efisiensi BBM dan Anggaran di Tengah Ancaman Krisis Energi

    1 April 2026

    Komisi II DPRD Jabar Perkuat Pengawasan Sektor Ekonomi, Dorong BUMD Lebih Profesional

    1 April 2026

    Polres Subang Bongkar Kasus Pemerasan Oknum Wartawan terhadap ASN, Terancam 9 Tahun Penjara

    31 Maret 2026
    Our Picks
    Stay In Touch
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Facebook Instagram TikTok
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman media
    © 2026 subanginfo.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.