Subang – Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan (Panwasrik) Bapenda Subang. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DA (33) menjadi korban dalam kasus tersebut.
Sementara itu, tersangka berinisial MH (47), diketahui merupakan oknum wartawan yang berdomisili di wilayah Subang.
Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan foto korban yang diambil secara diam-diam saat sedang tertidur di ruang kerja.
Foto tersebut kemudian dijadikan alat untuk menekan korban. Tersangka meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan gambar tersebut atau mempublikasikannya sebagai pemberitaan negatif.
“Awalnya tersangka meminta Rp30 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta. Karena tidak dipenuhi, tersangka membuat dan menyebarkan pemberitaan negatif,” ujar Dony, Senin (30/3/2026).
Peristiwa ini bermula pada 11 September 2025. Pada pagi hari, tersangka mengambil foto korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Selang beberapa jam, tersangka langsung membuat dan menyebarkan konten pemberitaan setelah permintaan uang tidak dipenuhi.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi serta melibatkan berbagai ahli, mulai dari ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, hingga ahli hukum pidana.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta konten media elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Subang menegaskan bahwa perkara ini bukan pelanggaran etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana. Penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum pidana karena mengandung unsur pemerasan dan pengancaman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Subang.
“Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” pungkas Kapolres.
