Close Menu
Subanginfo.idSubanginfo.id
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPRD Jabar Bahas Kenaikan Modal Dasar PT BIJB Jadi Rp8 Triliun, Fraksi Mulai Berdiskusi

14 September 2026

Dugaan Pelecehan di SMAN 1 Pamanukan Disorot DPRD Jabar, Sekolah Diminta Perketat Pengawasan

14 September 2026

Kujang Padjajaran & Jampes Pertanyakan Rekomendasi Inspektorat Daerah Untuk Petahana Kepala Desa Tanjungsari Timur Maju Cakades

14 September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Subanginfo.idSubanginfo.id
Selasa, September 15
Facebook Instagram TikTok
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subanginfo.idSubanginfo.id
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Home»Kriminal»Kasus Korupsi Lahan Investasi VinFast di Subang, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Kriminal

Kasus Korupsi Lahan Investasi VinFast di Subang, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

HafidhBy Hafidh14 Februari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
WhatsApp Facebook Copy Link Telegram Email Tumblr Threads
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email WhatsApp Copy Link

Subang — Dunia investasi di Indonesia kembali diguncang kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek investasi perusahaan otomotif PT VinFast Automobile Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari Kepala Desa Cibogo berinisial AM, Ketua BPD TA, Kepala Satgas Tanah Aset Desa IS, anggota BPD US, serta Kasi Pemerintahan Desa QK.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 70 saksi dan tiga ahli, serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut penyidik, para tersangka secara bersama-sama menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada pihak perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.492.640.000.

Kasus bermula ketika perusahaan otomotif tersebut melakukan akuisisi lahan di Desa Cibogo pada 2024. Namun dalam proses finalisasi ditemukan sebagian lahan tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi pertanian yang berstatus tanah negara.

Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas praktik mafia tanah yang berpotensi merusak iklim investasi di daerah.

“Kami tidak segan-segan menindak semua pihak yang mengganggu atau menghambat iklim investasi di wilayah Subang,” tegasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Subang juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberantas praktik korupsi serta mafia tanah di wilayah Kabupaten Subang.

mafia tanah Subang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Hafidh

jurnalis

Related Posts

Polres Subang Bongkar Kasus Pemerasan Oknum Wartawan terhadap ASN, Terancam 9 Tahun Penjara

31 Maret 2026

Tragedi Miras Oplosan Subang: 9 Orang Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

14 Februari 2026

OTT Bea Cukai, KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Impor

6 Februari 2026

Tabrakan Beruntun di Tol Cipali Subang KM 93, 3 Penumpang APV Meninggal Dunia

4 Februari 2026

Aksi Heroik Kades Legonkulon dan Kasi Trantib Amankan Terduga Curanmor

21 Januari 2026

Guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Dikeroyok Siswa Saat Jam Belajar, Ini Kronologi Versi Korban

15 Januari 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Politik

DPRD Jabar Bahas Kenaikan Modal Dasar PT BIJB Jadi Rp8 Triliun, Fraksi Mulai Berdiskusi

14 September 2026

BANDUNG –DPRD Jawa Barat akan mulai membahas secara internal usulan peningkatan modal dasar PT Bandarudara…

Dugaan Pelecehan di SMAN 1 Pamanukan Disorot DPRD Jabar, Sekolah Diminta Perketat Pengawasan

14 September 2026

Kujang Padjajaran & Jampes Pertanyakan Rekomendasi Inspektorat Daerah Untuk Petahana Kepala Desa Tanjungsari Timur Maju Cakades

14 September 2026

Faizal Yusuf Jadi Sorotan di Pilkades Rancadaka, Warga Nilai Sosok Peduli dan Siap Mengabdi

14 September 2026
Our Picks
Stay In Touch
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Facebook Instagram TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman media
© 2026 subanginfo.id

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.