Subang — Dunia investasi di Indonesia kembali diguncang kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek investasi perusahaan otomotif PT VinFast Automobile Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari Kepala Desa Cibogo berinisial AM, Ketua BPD TA, Kepala Satgas Tanah Aset Desa IS, anggota BPD US, serta Kasi Pemerintahan Desa QK.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 70 saksi dan tiga ahli, serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut penyidik, para tersangka secara bersama-sama menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada pihak perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.492.640.000.
Kasus bermula ketika perusahaan otomotif tersebut melakukan akuisisi lahan di Desa Cibogo pada 2024. Namun dalam proses finalisasi ditemukan sebagian lahan tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi pertanian yang berstatus tanah negara.
Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas praktik mafia tanah yang berpotensi merusak iklim investasi di daerah.
“Kami tidak segan-segan menindak semua pihak yang mengganggu atau menghambat iklim investasi di wilayah Subang,” tegasnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Subang juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberantas praktik korupsi serta mafia tanah di wilayah Kabupaten Subang.

