Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Para tersangka dititipkan di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih.
“KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Asep.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial JF belum dilakukan penahanan karena melarikan diri. KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.
“Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum,” ujarnya.
Adapun enam tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini yakni Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; Jhon Field (JF), pemilik PT Blueray; Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.
Dalam OTT yang digelar KPK pada Kamis (5/2/2026) tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 17 orang. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta emas seberat tiga kilogram.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses impor yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

