Subang — Tragedi minuman keras (miras) oplosan terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Hingga Kamis (12/2/2026), tercatat sembilan orang meninggal dunia dan tiga lainnya masih menjalani perawatan setelah mengonsumsi minuman berbahaya tersebut.
Para korban diketahui mulai menenggak miras sejak Senin (9/2). Beberapa jam kemudian mereka mengalami gejala keracunan seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang.
Minuman keras tersebut dikemas dalam botol “gembling” berukuran satu liter — biasanya dipakai untuk bensin eceran — dan dicampur dengan suplemen penambah stamina. Oplosan itu dijual seharga Rp25.000 per botol.
9 Korban Meninggal Dunia
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyebutkan hingga 12 Februari total sembilan orang meninggal akibat keracunan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas miras jenis Vodka BigBoss, sachet minuman energi, sisa cairan minuman, serta sampel muntahan dan darah korban.
Warga Geram Peredaran Miras
Insiden tersebut memicu kemarahan warga yang menilai pengawasan terhadap penjual miras masih lemah. Peredaran miras disebut terjadi di sejumlah titik, termasuk sekitar kantor Pemkab Subang, Masjid Agung, hingga kawasan terminal.
2 Pengedar Jadi Tersangka
Polres Subang mengamankan empat orang terkait kasus ini. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka:
- HS (49), diduga pemasok miras
- JM (50), pemilik toko penjual
Sementara dua lainnya masih berstatus saksi.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat untuk menelusuri produsen oplosan.
Bupati Perintahkan Penindakan Total
Bupati Subang Reynaldy Putra menginstruksikan Satpol PP melakukan penyisiran menyeluruh terhadap penjual miras ilegal.
Ia menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap peredaran minuman berbahaya di wilayahnya.
Razia, 459 Botol Disita
Sebagai tindak lanjut, polisi menggelar razia serentak pada Rabu (11/2) malam dan menyita 459 botol miras berbagai merek.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi miras ilegal karena berisiko fatal dan dapat menyebabkan kematian.

