Subang — Polemik terkait dugaan pembabatan mangrove yang disebut-sebut masuk kawasan kehutanan milik Perhutani di wilayah pesisir Pondok Bali, Subang, akhirnya mulai menemukan titik terang. Kasus yang sempat viral di media sosial ini kini ditangani langsung oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Jenderal Kementerian Kehutanan.
Kehadiran tim Gakkum tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum Endang Saputra, Sutarno Sirait, S.H., M.H. Menurutnya, langkah cepat pemerintah merupakan bentuk upaya objektif untuk mengklarifikasi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sutarno menjelaskan, lahan yang dipersoalkan bukan merupakan kawasan hutan negara, melainkan tanah milik pribadi yang memiliki dasar hukum jelas. Ia menyebutkan, kepemilikan lahan tercatat dalam Sertifikat Nomor 74 atas nama Oni Setiawati sejak 1976, yang kemudian beralih kepada Endang Saputra sebagai ahli waris. Peralihan tersebut dituangkan dalam surat keterangan Hak Waris Nomor 494 yang disusun oleh notaris Ida Rosida Suryana, S.H., di Karawang.
Sementara itu, salah satu anggota tim Gakkum yang tidak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya turun ke lapangan sebagai tindak lanjut atas beredarnya video pembabatan mangrove yang menyita perhatian publik.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa dokumen sertifikat asli telah diperlihatkan oleh pemilik lahan bersama kuasa hukumnya,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Meski demikian, proses verifikasi belum sepenuhnya rampung. Tim Gakkum menegaskan akan tetap melakukan pendalaman guna memastikan status hukum lahan secara menyeluruh, termasuk menelaah aspek tata ruang dan ketentuan kawasan pesisir.
Kasus ini tidak hanya menyangkut legalitas kepemilikan, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan ekosistem mangrove. Kawasan tersebut memiliki peran strategis sebagai penahan abrasi serta penyangga kehidupan biota laut.
Sebelumnya, rekaman video aktivitas pembabatan mangrove di sekitar kawasan wisata Pondok Bali memicu beragam reaksi dari masyarakat. Peristiwa ini kini menjadi perhatian serius, baik dari sisi penegakan hukum maupun aspek kelestarian lingkungan.(AHS)
