Close Menu
Subanginfo.id
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPRD Jabar Usulkan Ranperda Perlindungan Keluarga dari Dampak Negatif Era Digital dan Perilaku Seksual

5 Mei 2026

Kuasa Hukum Endang Tegaskan Legalitas Lahan Pribadi, Gakkum Kementerian Kehutanan Turun Langsung Uji Kebenaran

5 Mei 2026

Nekat Mencuri Puluhan Juta untuk Biaya Nikah, Mantan Karyawan Toko Busana di Pamanukan Ditangkap Polisi

4 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Subanginfo.idSubanginfo.id
Selasa, Mei 5
Facebook Instagram TikTok
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subanginfo.id
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Home»Artikel»Kuasa Hukum Endang Tegaskan Legalitas Lahan Pribadi, Gakkum Kementerian Kehutanan Turun Langsung Uji Kebenaran
Artikel

Kuasa Hukum Endang Tegaskan Legalitas Lahan Pribadi, Gakkum Kementerian Kehutanan Turun Langsung Uji Kebenaran

RedaksiBy Redaksi5 Mei 2026Updated:5 Mei 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
WhatsApp Facebook Copy Link Telegram Email Tumblr Threads
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email WhatsApp Copy Link

Subang — Polemik terkait dugaan pembabatan mangrove yang disebut-sebut masuk kawasan kehutanan milik Perhutani di wilayah pesisir Pondok Bali, Subang, akhirnya mulai menemukan titik terang. Kasus yang sempat viral di media sosial ini kini ditangani langsung oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Jenderal Kementerian Kehutanan.

Kehadiran tim Gakkum tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum Endang Saputra, Sutarno Sirait, S.H., M.H. Menurutnya, langkah cepat pemerintah merupakan bentuk upaya objektif untuk mengklarifikasi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sutarno menjelaskan, lahan yang dipersoalkan bukan merupakan kawasan hutan negara, melainkan tanah milik pribadi yang memiliki dasar hukum jelas. Ia menyebutkan, kepemilikan lahan tercatat dalam Sertifikat Nomor 74 atas nama Oni Setiawati sejak 1976, yang kemudian beralih kepada Endang Saputra sebagai ahli waris. Peralihan tersebut dituangkan dalam surat keterangan Hak Waris Nomor 494 yang disusun oleh notaris Ida Rosida Suryana, S.H., di Karawang.

Sementara itu, salah satu anggota tim Gakkum yang tidak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya turun ke lapangan sebagai tindak lanjut atas beredarnya video pembabatan mangrove yang menyita perhatian publik.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa dokumen sertifikat asli telah diperlihatkan oleh pemilik lahan bersama kuasa hukumnya,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Meski demikian, proses verifikasi belum sepenuhnya rampung. Tim Gakkum menegaskan akan tetap melakukan pendalaman guna memastikan status hukum lahan secara menyeluruh, termasuk menelaah aspek tata ruang dan ketentuan kawasan pesisir.

Kasus ini tidak hanya menyangkut legalitas kepemilikan, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan ekosistem mangrove. Kawasan tersebut memiliki peran strategis sebagai penahan abrasi serta penyangga kehidupan biota laut.

Sebelumnya, rekaman video aktivitas pembabatan mangrove di sekitar kawasan wisata Pondok Bali memicu beragam reaksi dari masyarakat. Peristiwa ini kini menjadi perhatian serius, baik dari sisi penegakan hukum maupun aspek kelestarian lingkungan.(AHS)

Redaksi
Author: Redaksi

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

    Related Posts

    Nekat Mencuri Puluhan Juta untuk Biaya Nikah, Mantan Karyawan Toko Busana di Pamanukan Ditangkap Polisi

    4 Mei 2026

    Video Viral Mangrove Dibabat, Pemilik Lahan Akhirnya Angkat Bicara

    3 Mei 2026

    Hidup dalam Keterbatasan, Riris dan Ibunya Dapat Uluran Tangan Dokter Maxi

    1 Mei 2026

    Dugaan Eksploitasi Berkedok TEFA di SMKS Budi Utomo Cikaum menuai Sorotan

    28 April 2026

    Warga Subang Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja

    27 April 2026

    Figur Peduli Masyarakat, Ader Didorong Maju di Pilkades 2026”

    26 April 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Politik

    DPRD Jabar Usulkan Ranperda Perlindungan Keluarga dari Dampak Negatif Era Digital dan Perilaku Seksual

    5 Mei 2026

    Kota Bandung — DPRD Provinsi Jawa Barat berencana menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan…

    Kuasa Hukum Endang Tegaskan Legalitas Lahan Pribadi, Gakkum Kementerian Kehutanan Turun Langsung Uji Kebenaran

    5 Mei 2026

    Nekat Mencuri Puluhan Juta untuk Biaya Nikah, Mantan Karyawan Toko Busana di Pamanukan Ditangkap Polisi

    4 Mei 2026

    DPRD Jabar Serahkan Aspirasi Pencabutan Moratorium Pemekaran ke DPD RI

    4 Mei 2026
    Our Picks
    Stay In Touch
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Facebook Instagram TikTok
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman media
    © 2026 subanginfo.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.