Kota Bandung — DPRD Provinsi Jawa Barat berencana menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan keluarga dari berbagai tantangan sosial, termasuk dampak negatif era digital dan perilaku seksual yang dinilai berisiko bagi ketahanan keluarga.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, khususnya Komisi V, dan direncanakan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Giga Indonesia yang mendorong adanya regulasi untuk merespons kekhawatiran terhadap kondisi sosial saat ini.
Menurut Siti, pembentukan aturan tersebut dinilai mendesak, mengingat sejumlah daerah di kabupaten/kota di Jawa Barat telah lebih dahulu memiliki regulasi serupa. Kehadiran Ranperda di tingkat provinsi diharapkan mampu memberikan kerangka kebijakan yang lebih komprehensif dalam melindungi keluarga, khususnya anak-anak.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Giga Indonesia yang menyampaikan aspirasi terkait perlunya perlindungan keluarga dari berbagai risiko sosial, termasuk dampak perkembangan digital. Dalam pertemuan tersebut, DPRD turut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Biro Hukum Setda, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana.
Siti menambahkan, usulan tersebut juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya perhatian terhadap berbagai persoalan sosial yang berdampak pada keluarga. Oleh karena itu, pendekatan preventif melalui regulasi dinilai penting untuk meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi ketahanan keluarga di Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti, dalam paparannya menyoroti berbagai data terkait kondisi sosial di Jawa Barat, termasuk peningkatan kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebutkan adanya tren kenaikan signifikan jumlah kasus baru sejak 2022, yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan yang mampu menjawab tantangan sosial secara menyeluruh, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap keluarga di tengah dinamika perkembangan zaman.
