Subang — Dugaan praktik eksploitasi terhadap siswa mencuat di SMKS Budi Utomo cikaum terkait pelaksanaan program Teaching Factory (TEFA). Program yang sejatinya dirancang sebagai model pembelajaran berbasis produksi untuk meningkatkan kompetensi kejuruan itu dinilai tidak berjalan sesuai tujuan pendidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaksanaan TEFA di sekolah tersebut diduga menyimpang dari konsep dasarnya. Alih-alih menjadi sarana pembelajaran sesuai bidang keahlian, siswa justru diarahkan mengerjakan pekerjaan yang tidak relevan dengan jurusan mereka, seperti aktivitas pelilitan kabel.
Lebih jauh, kegiatan tersebut disebut-sebut disertai target produksi layaknya pekerja industri. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, sebab siswa dinilai diposisikan seperti tenaga kerja tanpa mempertimbangkan aspek pembelajaran yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pendidikan kejuruan.
Secara konsep, TEFA merupakan metode pembelajaran yang mengadopsi standar dan budaya kerja industri. Melalui pendekatan ini, siswa diharapkan memperoleh pengalaman nyata sesuai kompetensi keahlian masing-masing, sekaligus menghasilkan produk atau jasa yang memenuhi standar dunia usaha dan industri.
Program ini juga bertujuan mencetak lulusan yang siap kerja, dengan keterampilan yang relevan dan sesuai kebutuhan pasar. Oleh karena itu, kesesuaian antara praktik yang dilakukan dengan kurikulum menjadi hal mutlak dalam pelaksanaannya.
Namun, dugaan yang berkembang menunjukkan adanya praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tersebut. Jika benar terjadi, hal ini berpotensi mengaburkan fungsi TEFA sebagai sarana pendidikan, dan justru mengarah pada pemanfaatan siswa untuk kepentingan tertentu.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan TEFA memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 mengenai revitalisasi SMK.
Selain itu, Peraturan Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 40 Tahun 2022 juga mengatur petunjuk teknis pengembangan TEFA di sekolah kejuruan. Seluruh regulasi tersebut menekankan bahwa kegiatan TEFA harus berorientasi pada peningkatan kompetensi siswa sesuai bidangnya.
Di sisi lain, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 menegaskan larangan mempekerjakan anak. Hal ini menjadi sorotan apabila kegiatan yang dilakukan siswa menyerupai pekerjaan tenaga kerja pada umumnya.
Tak hanya itu, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan juga mengatur bahwa kegiatan praktik harus memiliki nilai edukatif dan relevan dengan kompetensi yang dipelajari siswa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMKS Budi Utomo cikaum terkait dugaan tersebut. Diharapkan, pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pengawasan dari instansi pendidikan dan pihak berwenang dinilai penting guna memastikan program TEFA berjalan sesuai tujuan, yakni mencetak lulusan yang kompeten tanpa mengabaikan hak-hak siswa sebagai peserta didik.(AHS)
