Subang — Aktivitas rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dilakukan salah satu cabang PT Haena Duta Cemerlang di Dusun Sarimukti, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, menjadi perhatian publik. Pasalnya, perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut diduga belum mengantongi izin operasional dari instansi terkait.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan perekrutan CPMI di kantor cabang tersebut sudah berjalan. Namun, legalitas perizinan untuk operasional cabang diduga belum ditempuh ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Kondisi itu dinilai berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Masyarakat pun berharap adanya pengawasan lebih ketat agar proses perekrutan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, pengurus cabang PT Haena Duta Cemerlang, Suherman yang akrab disapa Leman, membenarkan bahwa izin operasional cabang untuk Dinas Tenaga Kerja memang belum ada.
“Iya, untuk izin ke dinas tenaga kerja memang belum ada,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Kabid Penta) Dinas Tenaga Kerja, Dedi, mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengecekan data terkait legalitas perusahaan tersebut melalui sistem administrasi.
“Teu acan aya sapertosna pak. Kedah di cek di sistem, paling Senin dikomputer,” ujar Dedi saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas perekrutan CPMI di lokasi tersebut dikabarkan masih berjalan. Warga berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan agar seluruh proses penyaluran tenaga kerja dilakukan secara resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
