Kabupaten Bandung Barat — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di tengah derasnya arus konten digital yang dinilai semakin memengaruhi generasi muda.
Menurut Tobias, tingginya penggunaan telepon seluler di Jawa Barat menjadi alasan penting perlunya pembaruan regulasi penyiaran. Ia menilai masih terdapat banyak ruang dalam aturan yang belum mampu mengakomodasi perkembangan media digital saat ini.
Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk “Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002” di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/5/2026).
Tobias menegaskan, kolaborasi antara DPRD Jawa Barat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat harus terus diperkuat, termasuk melalui perluasan kegiatan literasi media di berbagai daerah di Jawa Barat. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya revisi regulasi penyiaran.
Ia juga memastikan berbagai aspirasi yang muncul dari masyarakat maupun lembaga penyiaran akan diteruskan kepada DPR RI agar menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Menurut Tobias, revisi UU Penyiaran bukan hanya persoalan teknis, tetapi langkah strategis dalam menjaga nilai kebangsaan, memperkuat literasi media, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital yang tidak terkontrol.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menilai revisi UU Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak di tengah disrupsi teknologi dan informasi yang terus berkembang.
Ia menyebut, perkembangan konten digital saat ini berpotensi memengaruhi pola pikir generasi muda apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan regulasi yang memadai. Karena itu, masyarakat dinilai perlu mendapatkan tayangan yang memiliki kejelasan regulasi dan pengawasan.
Adiyana juga menyoroti belum adanya lembaga negara yang secara khusus mengawasi konten digital secara menyeluruh. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ruang kosong dalam pengawasan yang dapat berdampak pada nilai-nilai kebangsaan dan budaya lokal.
Melalui sinergi lintas lembaga, Jawa Barat diharapkan dapat menjadi pionir dalam mendorong regulasi penyiaran yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan teknologi digital.
