BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara, menilai persoalan sampah di Kota Bandung membutuhkan penanganan serius dan cepat. Hal tersebut disampaikan menyusul penolakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap usulan status darurat sampah yang diajukan Pemerintah Kota Bandung.
Menurut Iswara, kondisi persampahan di Kota Bandung saat ini semakin mengkhawatirkan karena volume sampah terus meningkat, sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti masih berada dalam masa transisi pengelolaan.
“Kota Bandung makin menumpuk dan TPA Sarimukti saat ini sedang dalam masa transisi. Pengelolaannya masih menggunakan sistem open dumping dan ke depan akan diubah menjadi PLTS, namun proses tersebut masih membutuhkan waktu,” ujar MQ Iswara di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Ia memahami langkah Pemerintah Kota Bandung yang meminta dukungan lebih besar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatasi persoalan sampah yang mulai berdampak pada berbagai wilayah di kota tersebut.
Menurutnya, bantuan dari pemerintah provinsi bukan hal yang mustahil dilakukan, terutama melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT) yang memang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat.
“Saya secara pribadi sebagai pimpinan DPRD memahami kondisi tersebut, dan itu memungkinkan untuk dibantu oleh pemerintah provinsi melalui belanja tidak terduga,” katanya.
MQ Iswara menjelaskan, mekanisme bantuan darurat sebenarnya dapat dilakukan tanpa harus melalui pembahasan panjang di DPRD. Namun, pemerintah daerah terlebih dahulu harus menetapkan kondisi kedaruratan dan menyampaikan permohonan bantuan secara resmi kepada gubernur.
“Aturannya kepala daerah harus membuat pernyataan bahwa kondisi yang terjadi merupakan keadaan darurat dan membutuhkan bantuan segera,” jelasnya.
Apabila langkah administratif tersebut dilakukan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki dasar untuk mengalokasikan bantuan melalui pos Belanja Tidak Terduga tanpa memerlukan proses persetujuan DPRD.
“Jika kepala daerah menyampaikan status tanggap darurat kepada gubernur, maka bantuan bisa diberikan melalui dana tidak terduga dan tidak perlu dibahas terlebih dahulu di DPRD,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak usulan penetapan status darurat sampah yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Sebagai alternatif, Pemprov Jabar membuka peluang pemberian bantuan penanganan sampah melalui pendekatan pengelolaan berbasis kewilayahan guna mengurangi ketergantungan terhadap TPA Sarimukti.
