SUKABUMI – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat berkomitmen mengawal proses penyusunan nota kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan masjid yang berada di lingkungan SMA Negeri 3 Kota Sukabumi. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan masjid sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan sekolah.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, A Yamin, mengatakan bahwa penyusunan MoU menjadi solusi atas dinamika yang sempat muncul terkait pengelolaan masjid tersebut. Menurutnya, kesepakatan bersama diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun potensi keterlibatan pihak luar yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan masjid.
“Ada beberapa persoalan yang perlu diselesaikan bersama. Alhamdulillah, sudah disepakati bahwa akan dibuat MoU atau aturan kerja sama terkait pengelolaan masjid yang berada di lingkungan SMA Negeri 3 Kota Sukabumi,” ujar Yamin, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyusun kesepakatan bersama dengan masyarakat sekitar serta pihak sekolah. Penyusunan dokumen tersebut akan mengacu pada regulasi pengelolaan masjid dan aturan yang berlaku dalam tata kelola SMA maupun SMK di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Menurut Yamin, proses penyusunan MoU tidak mengalami kendala berarti dan seluruh pihak terkait telah menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan masjid secara baik dan profesional.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pengelolaan masjid di lingkungan sekolah diharapkan berjalan lebih tertib, transparan, dan kondusif sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga sekolah maupun masyarakat sekitar.

