Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga minimal ayam hidup (live bird) sebesar Rp19.500 per kilogram dan telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 15 Juli 2026 sebagai upaya menjaga keseimbangan harga di sektor perunggasan.
Penetapan harga dilakukan setelah melalui musyawarah bersama asosiasi perunggasan, pelaku usaha, dan perwakilan peternak. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk melindungi peternak dari tekanan harga yang kerap terjadi saat produksi ayam dan telur melimpah.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan peternak dan stabilitas harga pangan bagi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan peternak memperoleh keuntungan yang layak sehingga usaha peternakan tetap berkelanjutan, tanpa mengabaikan kepentingan konsumen agar harga pangan tetap terjangkau.
Selain menjaga pendapatan peternak, kebijakan harga acuan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan ayam dan telur di pasar. Dengan harga dasar yang jelas, pemerintah berharap fluktuasi harga dapat dikendalikan sehingga tidak merugikan pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.
Kementerian Pertanian menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut bersama para pemangku kepentingan guna memastikan harga di tingkat peternak maupun konsumen tetap berada dalam kondisi yang sehat dan seimbang.
