BANDUNG – Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada Provinsi Jawa Barat sebesar Rp19,7 miliar mendapat perhatian DPRD Jawa Barat. Nilai tersebut baru sebagian kecil dari total kurang bayar DBH Jawa Barat yang mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menilai DBH memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, kepastian pencairan sisa DBH menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar perencanaan fiskal Jawa Barat dapat berjalan secara optimal.
“Dana transfer pusat ke daerah itu kan sangat menentukan bagi kami di daerah. Kami berharap ke depan pencairannya bisa lebih besar agar dapat mendukung berjalannya rencana pembangunan di daerah,” ujar Ineu, Rabu (19/8/2026).
Menurut Ineu, pencairan Rp19,7 miliar dari total kurang bayar sekitar Rp1,2 triliun menunjukkan masih terdapat selisih yang cukup besar antara dana yang diterima dengan kebutuhan yang telah direncanakan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat kepastian agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan anggaran.
Ia juga menyebut pola pencairan DBH saat ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang dalam kondisi tertentu dapat dilakukan dengan nilai lebih besar. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan kepastian mengenai waktu dan besaran pencairan untuk menyesuaikan perencanaan pembangunan.
“Dari rencana untuk pencairan DBH-nya kan Rp1,2 triliun. Tapi kan hanya cair Rp19 miliar, jauh,” katanya.
DPRD Dorong Kepastian Transfer Pusat
Ineu menjelaskan, DBH merupakan salah satu komponen transfer keuangan dari pemerintah pusat yang memiliki kontribusi terhadap kapasitas fiskal daerah. Dana tersebut menjadi salah satu sumber yang dapat mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pemerintah daerah, termasuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Karena itu, DPRD Jawa Barat mendorong adanya kejelasan mengenai realisasi sisa kurang bayar DBH. Kepastian tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menyusun prioritas belanja dengan lebih terukur.
Di tengah kondisi tersebut, Pemprov Jawa Barat juga mempertimbangkan alternatif pembiayaan melalui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp3,4 triliun.
Ineu mengingatkan agar setiap keputusan terkait pembiayaan dilakukan secara hati-hati dan diarahkan untuk kebutuhan yang produktif serta sesuai dengan perencanaan pembangunan Jawa Barat.
“Kami harus melihat urgensinya. Kalau memang untuk berjalannya perencanaan, kemudian utang itu juga harus digunakan sesuai dengan rencana pembangunan di Jawa Barat seperti infrastruktur. Peminjaman ini harus produktif,” ujarnya.
Pemprov Pastikan Kondisi Fiskal Jabar Sehat
Sementara itu, pencairan DBH Jawa Barat mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar DBH hingga 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, kurang bayar DBH Jawa Barat sebesar Rp19,7 miliar telah disalurkan pada 7 Agustus 2026.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman memastikan kondisi fiskal Jawa Barat masih berada dalam kategori sehat meskipun daerah menghadapi tekanan dari sisi penerimaan transfer pemerintah pusat.
Menurut Herman, kemampuan fiskal daerah salah satunya tercermin dari Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Jawa Barat yang mencapai 17,62 kali. Angka tersebut jauh di atas batas minimal sebesar 2,5 kali.
“Minimal itu 2,5. Dan ternyata rasio kemampuan kita untuk membayar 17,62. Jadi memang fiskal Jawa Barat relatif sehat,” ujar Herman.
Herman menambahkan, rencana pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun melalui PT SMI telah memperhitungkan kemampuan fiskal daerah serta kewajiban dari pinjaman sebelumnya. Skema tersebut dirancang agar tetap berada dalam batas kemampuan keuangan daerah.
Rencana pinjaman tersebut memiliki tingkat bunga sekitar 6 persen dan diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan yang telah diperhitungkan dalam perencanaan daerah.
Dengan kondisi tersebut, DPRD Jawa Barat menegaskan pentingnya pengelolaan fiskal yang terukur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pengawasan terhadap penerimaan DBH maupun setiap alternatif pembiayaan menjadi bagian dari upaya memastikan ruang fiskal daerah tetap sehat sekaligus mampu menopang program pembangunan Jawa Barat.
Catatan editorial: Saya sengaja tidak menggunakan judul bernada “DBH Jabar dipotong” atau “Pemerintah pusat tahan DBH Jabar”, karena data yang Anda berikan menunjukkan Rp19,7 miliar telah disalurkan dari total kurang bayar sekitar Rp1,2 triliun, bukan bahwa seluruh Rp1,2 triliun sudah menjadi hak cair sekaligus. Ini membuat framing Subang Info lebih aman secara jurnalistik dan tetap kritis.

