Subang – Peristiwa yang sempat viral di wilayah Blanakan, Kabupaten Subang, dan sebelumnya ramai disebut sebagai aksi begal, kini mendapat klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.Pihak pelapor bersama kuasa hukum terlapor, Adv. Arey Kautsar P.S., S.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan aksi begal. Menurut keterangan yang disampaikan, kejadian itu terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.Klarifikasi tersebut disampaikan setelah persoalan yang menjadi perhatian publik itu dimusyawarahkan oleh kedua pihak.Musyawarah berlangsung pada 28 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak disebut telah mencapai kesepakatan untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian menjadi dasar bagi para pihak untuk meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dapat mempertimbangkan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Mohon Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Atas tercapainya perdamaian, pihak pelapor dan terlapor melalui kuasa hukum menyampaikan permohonan kepada Kapolres Subang cq. Kasat Reskrim Polres Subang agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Permohonan tersebut didasarkan pada adanya kesepakatan antara para pihak untuk tidak melanjutkan persoalan dalam bentuk konflik, melainkan menyelesaikannya secara kekeluargaan.“Dengan telah tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak, kami memohon agar perkara ini dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” demikian substansi permohonan yang disampaikan.
Dari Viral ke Kesepakatan Damai Peristiwa di Blanakan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial yang memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Narasi yang berkembang di ruang publik bahkan mengarah pada dugaan aksi begal.Namun, berdasarkan klarifikasi dari pihak pelapor dan kuasa hukum terlapor, kejadian tersebut disebut tidak sebagaimana narasi begal yang beredar, melainkan berawal dari kesalahpahaman antara kedua pihak.
Dengan adanya musyawarah dan kesepakatan damai pada 28 Agustus 2026, para pihak berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan antarpihak.
Permohonan Restorative Justice selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menilai dan menentukan sesuai dengan ketentuan hukum serta mekanisme yang berlaku.

