Subang – Aksi begal sadis kembali terjadi di jalur Pantura Subang, tepatnya di Jalan Keboncau, Kecamatan Ciasem, Sabtu malam (6/9/2025). Dalam kejadian itu, seorang warga bernama Yusuf Jauhar Putra (32), asal Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, menjadi korban. Ia kehilangan sepeda motor dan ponsel, serta harus dilarikan ke RS Siloam Purwakarta akibat luka bacokan senjata tajam di wajah, tangan, dan kakinya.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa kasus ini langsung viral di media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Subang bergerak cepat memburu para pelaku.
“Empat pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (7/9/2025). Mereka merupakan warga Cilamaya, Karawang. Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena melawan saat penangkapan,” ungkap AKBP Dony saat konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
Polisi menangkap tiga orang di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, dan satu orang lainnya di Cilamaya, Karawang. Dua di antaranya berusia sangat muda, yakni FA (17) dan RS (18), sedangkan dua lainnya berinisial RD (25) dan MER (21). Dari hasil pemeriksaan, RD dan FA berperan sebagai joki, sementara RS dan MER menjadi eksekutor pembacokan dengan celurit dan arit.
Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit sepeda motor, satu celurit, dua arit, serta satu ponsel milik korban. Polisi membuka kesempatan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan akibat begal untuk mengambil kembali motornya di Mapolres Subang dengan membawa kelengkapan surat-surat.
“Dari pengakuannya, komplotan ini sudah 20 kali beraksi di wilayah Subang dan Karawang. Bahkan pada malam kejadian, mereka melakukan aksi di lima lokasi berbeda,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, polisi mengungkap salah satu pelaku, MER, kerap melakukan pembacokan secara brutal karena dipengaruhi minuman keras. “Pelaku ini dikenal sangat bengis, setiap kali mabuk selalu ingin melukai korban,” tambahnya.
Kini, keempat pelaku mendekam di sel tahanan Polres Subang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Subang menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap aksi kriminalitas, termasuk begal dan geng motor, yang meresahkan masyarakat. “Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengalami tindak kejahatan agar pelaku bisa segera ditangkap,” pungkasnya.
