Subang – Wakil Bupati Subang memimpin rapat koordinasi dengan perwakilan Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian Kabupaten Subang, membahas percepatan pelaksanaan Program UPLAND (The Development of Integrated Farming System in Upland Areas), Rabu (8/10/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Subang ini bertujuan memastikan program pembangunan pertanian dataran tinggi tersebut berjalan efektif meski menghadapi batasan waktu.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Subang menegaskan agar seluruh pihak tetap fokus menyelesaikan program sesuai batas waktu dan ketentuan administrasi yang berlaku.
“Prinsipnya, jika tidak bisa seluruhnya dikerjakan, kerjakan sebagian sebisanya. Yang penting on the track dan on the rule,” tegas Wakil Bupati.
Meskipun waktu penyelesaian program ditargetkan singkat, disepakati adanya kemungkinan perpanjangan hingga pertengahan atau akhir Desember 2025. Wakil Bupati menekankan pentingnya realisme. “Maka, perlu dipastikan apa saja kegiatan yang realistis untuk kita laksanakan dengan anggaran yang ada,” ujarnya.
Prioritas Program dan Apresiasi dari Kementan
Dari hasil rapat, kegiatan UPLAND akan dikerucutkan menjadi empat prioritas utama: pengadaan bibit, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta perbaikan jalan usaha tani.
Dinas Pertanian menyampaikan sejumlah kendala teknis, seperti harga satuan yang terlalu rendah dan waktu pelaksanaan pengadaan yang terbatas. Meskipun demikian, Dinas Pertanian memastikan akan memaksimalkan anggaran dengan pengawasan ketat.
Perwakilan Kementerian Pertanian memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan kebijakan Wakil Bupati Subang yang dinilai selaras dengan arahan Direktorat Jenderal terkait.
“Kementerian sangat senang dengan situasi di Subang karena kebijakan Pak Wakil Bupati sejalan dengan visi misi Direktur. Kami berharap keputusan bersama hari ini dapat menjadi acuan tetap,” ungkap perwakilan Kementan.
Komitmen Pelaksanaan dan Target Bibit
Wakil Bupati menekankan perlunya kejelasan waktu pengadaan bibit dan proses tender. Berdasarkan data, saat ini telah tersedia 240.000 batang bibit bersertifikat yang mencakup sekitar 10–11 hektare lahan.
Dinas Pertanian memastikan proses tender umum dapat dilakukan dalam waktu 45 hari, dengan target pelaksanaan kontrak dan penanaman dapat berjalan hingga 20 Desember 2025.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman antara Pemkab Subang, Kementerian Pertanian, dan Dinas Pertanian untuk memastikan Program UPLAND selesai dengan baik dan menjadi fondasi keberlanjutan pembangunan pertanian dataran tinggi di Subang.

