Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026) sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara objektif. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya disebut telah memasuki tahap lanjutan. Polisi sebelumnya menyampaikan akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah seluruh proses penyidikan dirampungkan. Hingga saat ini, identitas tersangka belum diumumkan secara resmi.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam sejumlah proyek strategis. Aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
