BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah memetakan persoalan pengelolaan sampah di sejumlah kabupaten dan kota sebagai langkah antisipasi terhadap potensi krisis lingkungan. Pemetaan tersebut terutama menyasar kawasan perkotaan yang masih menghadapi persoalan penumpukan sampah dengan volume cukup tinggi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kondisi TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penanganan segera. Fasilitas tersebut selama ini menjadi tempat pembuangan sampah dari sejumlah wilayah Bandung Raya, namun masa operasionalnya diperkirakan akan berakhir pada Oktober 2026.
Menurut Dedi, Pemprov Jawa Barat perlu menyiapkan skema penanganan sementara sembari menunggu kesiapan fasilitas pengolahan sampah di Legok Nangka. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pemanfaatan lahan milik Perum Perhutani sebagai lokasi penampungan sementara.
Pemprov Jabar, kata Dedi, bahkan siap mengalokasikan anggaran untuk menyewa lahan tersebut dalam jangka panjang apabila diperlukan. Skema itu diharapkan dapat memberikan kepastian dalam penanganan sampah regional sekaligus mencegah terjadinya penumpukan yang lebih luas.
“Kalau memang dibutuhkan untuk penanganan pengelolaan sampah dan PT Perhutani memerlukan biaya sebagai uang sewa, Pemprov Jabar bersedia memberikan uang sewa selama 30 tahun ke depan,” ujar Dedi dalam kegiatan Groundbreaking Proyek PSEL Ciketing Udik, Bekasi, Kamis (27/8/2026).
Selain Bandung Raya, persoalan persampahan juga menjadi perhatian di wilayah Cirebon Raya, Karawang, dan Subang. Dedi menyebut tingginya volume sampah di sejumlah kawasan tersebut perlu segera diantisipasi karena pembangunan fasilitas pengolahan sampah seperti Legok Nangka membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Pembangunan fasilitas pengolahan sampah di Legok Nangka diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga tahun. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan solusi di masing-masing wilayah agar persoalan sampah tidak berkembang menjadi krisis lingkungan baru.
Dedi juga menyoroti persoalan sampah di wilayah Bekasi, khususnya yang ditemukan di sejumlah aliran sungai. Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya dilakukan dengan membersihkan sampah, tetapi juga perlu menyentuh persoalan permukiman di bantaran sungai.
Ia mendorong penertiban kawasan bantaran sungai disertai kebijakan relokasi bagi warga yang terdampak. Langkah tersebut dinilai penting agar upaya mengatasi sampah di sungai dapat dilakukan secara menyeluruh tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Upaya pemetaan dan penataan pengelolaan sampah di berbagai daerah tersebut menjadi bagian dari strategi Pemprov Jawa Barat dalam menghadapi keterbatasan kapasitas tempat pembuangan akhir. Pemerintah juga dituntut memperkuat pengolahan sampah sejak dari sumber agar ketergantungan terhadap TPA dapat dikurangi secara bertahap.

