BANDUNG — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Doni Maradona Hutabarat mengingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah didasarkan pada kajian yang matang, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kesiapan anggaran.
Doni menegaskan, kajian menjadi landasan penting untuk mengetahui dampak kebijakan sebelum diterapkan kepada masyarakat, termasuk langkah mitigasi serta mekanisme operasionalnya agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Dengan kajian, kita bisa tahu dampak sosial dan ekonominya seperti apa, bagaimana mitigasinya, serta bagaimana pengelolaannya. Jangan sampai kebijakan hanya berhenti pada ide, lalu disampaikan ke publik tanpa perencanaan matang,” ujar Doni di Bandung, Minggu.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat itu menyoroti rencana reboisasi lahan-lahan kritis di Jawa Barat, termasuk wacana pengembalian lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang saat ini ditanami sayuran untuk kembali menjadi perkebunan teh. Menurutnya, kebijakan semacam itu tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
“Bukan ingin mempersulit, tapi satu kebijakan yang gagal bisa merugikan banyak orang,” tegasnya.
Doni juga menyinggung sejumlah kebijakan yang dinilainya tidak memiliki alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat. Padahal, menurutnya, seluruh program pemerintah seharusnya berjalan sesuai dengan APBD yang telah disepakati bersama DPRD.
Ia mencontohkan kebijakan penutupan tambang di Kabupaten Bogor yang diikuti pemberian kompensasi kepada sekitar 9.300 warga terdampak sebesar Rp9 juta per orang selama tiga bulan. Total anggaran kompensasi tersebut mencapai hampir Rp90 miliar, namun tidak tercantum dalam APBD Jawa Barat.
“Jawaban gubernur saat rapat paripurna, pembiayaannya menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Padahal penggunaan BTT harus disesuaikan dengan tahun terjadinya peristiwa,” jelas Doni.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang dimilikinya, realisasi pembayaran kompensasi baru sekitar 40 persen untuk satu bulan. Jika pembayaran dilanjutkan pada tahun berikutnya, menurut Doni, hal itu tidak lagi sesuai dengan mekanisme BTT.
“Kalau diselesaikan tahun depan, itu sudah tidak masuk kategori biaya tidak terduga, karena peristiwanya terjadi tahun sebelumnya,” ujarnya.
Karena itu, Doni mengingatkan agar kebijakan reboisasi dan penataan ulang lahan perkebunan tidak mengulang persoalan serupa seperti kasus tambang di Bogor maupun penertiban kawasan lainnya.
“Apapun kebijakan gubernur, sebaiknya disampaikan dan dibahas bersama DPRD. Jangan sampai dewan tidak tahu, sementara di APBD juga tidak tersedia anggarannya,” tutupnya.
