DKI Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan publik melalui pemekaran wilayah dan desa.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menyatakan bahwa percepatan pemekaran desa di tingkat kabupaten/kota menjadi strategi penting untuk mengoptimalkan serapan dana desa. Menurutnya, peningkatan jumlah desa akan berdampak langsung pada bertambahnya alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, pemekaran desa tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerataan anggaran. Daerah dengan jumlah penduduk besar, seperti Kabupaten Cirebon, dinilai memiliki potensi besar untuk dilakukan pemekaran guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain membahas pemekaran desa, Bapemperda juga mengonsultasikan revisi tata cara pembentukan hukum daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dalam revisi tersebut, nomenklatur akan diubah menjadi “Produk Hukum Daerah” untuk memperkuat landasan hukum kebijakan pemerintah daerah.
Daddy menambahkan, DPRD Provinsi berperan sebagai pendorong bagi pemerintah kabupaten/kota agar segera memproses pemekaran desa, khususnya bagi wilayah yang telah memenuhi syarat minimal jumlah penduduk.
Ia pun mengimbau pemerintah daerah untuk tidak ragu melakukan pemekaran desa jika jumlah penduduk telah mencapai 6.000 jiwa, sebagai langkah konkret dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah pedesaan.
