Kabupaten Sukabumi—Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh persyaratan administrasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara telah rampung. Saat ini, proses pemekaran tersebut tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Yusuf Ridwan, menyampaikan bahwa seluruh dokumen administratif telah diselesaikan dan diserahkan ke pemerintah pusat. Ia juga mengapresiasi kesiapan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dinilai matang, termasuk dalam menyiapkan skema dana cadangan untuk operasional daerah baru.
Menurutnya, DPRD Jawa Barat akan mendorong percepatan proses tersebut dengan berkoordinasi ke tingkat pusat, termasuk berencana menemui Komisi II DPR RI untuk mempertanyakan status moratorium pemekaran daerah.
Yusuf menegaskan, pihaknya ingin memastikan apakah moratorium masih diberlakukan secara menyeluruh atau sudah dapat dibuka secara parsial bagi daerah yang telah memenuhi persyaratan teknis.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses pemekaran ini. Dukungan publik dinilai penting dalam memperkuat dorongan politik agar pemerintah pusat segera mengambil keputusan.
Pemekaran wilayah tersebut dinilai mendesak mengingat luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi, sehingga diperlukan upaya untuk mendekatkan pelayanan publik serta mendorong pemerataan pembangunan.
Meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran, DPRD Jawa Barat bersama pemerintah daerah tetap menjadikan pemekaran sebagai prioritas strategis guna meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
