Kota Bandung — DPRD Provinsi Jawa Barat berharap Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi mampu melahirkan rekomendasi, inovasi, dan langkah konkret dalam memperkuat peran Sekretariat DPRD sebagai sistem pendukung lembaga legislatif di daerah.
Harapan tersebut disampaikan Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, saat membuka Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Rooftop DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).
Menurut Buky, forum tersebut memiliki peran strategis sebagai ruang koordinasi, silaturahmi, serta pertukaran gagasan dan pengalaman dalam memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD yang profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan, peran Sekretariat DPRD sangat penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Buky juga menilai tantangan pemerintahan dan pelayanan publik saat ini semakin kompleks, sehingga dibutuhkan sinergi yang kuat antar Sekretariat DPRD di seluruh Jawa Barat, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta harmonisasi kebijakan dengan regulasi pemerintah pusat.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Barat, Indra Maha, menyampaikan terdapat tiga arah kebijakan utama yang perlu diperkuat dalam forum tersebut, yakni optimalisasi kolaborasi dan sinergi program, penguatan akuntabilitas keuangan dan mitigasi risiko hukum, serta transformasi birokrasi berbasis integritas dan responsivitas.
Menurut Indra, pemerintah daerah tidak lagi dapat bekerja dalam sekat-sekat sektoral maupun regional. Karena itu, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu terus diperkuat, khususnya dalam implementasi kebijakan dan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Taufan Zakaria, memaparkan pentingnya penguatan kelembagaan dan komitmen integritas sebagai langkah strategis pencegahan tindak korupsi.
Ia menjelaskan bahwa penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) di lingkungan DPRD menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, prinsip-prinsip seperti kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, kepentingan umum, kecermatan, dan pelayanan yang baik harus menjadi landasan etis maupun yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.
