BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkapkan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi baru tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan berbagai perubahan mendasar dalam sistem hukum nasional yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan produk hukum daerah di Jawa Barat saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.Menurutnya, kedua regulasi tersebut sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan hukum nasional yang terus mengalami perubahan signifikan.“Regulasi yang ada saat ini telah mengalami ketertinggalan norma akibat berbagai perubahan fundamental dalam sistem hukum nasional. Karena itu diperlukan pembentukan perda baru yang lebih relevan dengan kebutuhan saat ini,” ujar Tia Fitriani dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).
Tia menjelaskan, terdapat tiga perubahan besar yang menjadi dasar perlunya penyusunan Ranperda baru. Pertama, lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Melalui regulasi tersebut, pemerintah mengakui metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi rancangan peraturan daerah melalui kantor wilayah Kementerian Hukum, serta memperkuat konsep partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dalam proses pembentukan regulasi.Perubahan kedua berkaitan dengan tuntutan transformasi digital dalam proses legislasi. Sistem e-legislasi kini menjadi bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan secara elektronik.
Sementara perubahan ketiga adalah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.Aturan tersebut membawa perubahan paradigma dalam perumusan delik dan sanksi pidana yang dapat dimuat dalam produk hukum daerah.Berdasarkan berbagai perkembangan tersebut, Bapemperda DPRD Jawa Barat menilai pembaruan regulasi tidak cukup dilakukan melalui revisi sebagian ketentuan. Sebaliknya, diperlukan penggantian secara menyeluruh melalui pembentukan peraturan daerah yang baru.Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah nantinya akan menjadi pedoman utama atau rule of the game dalam proses penyusunan seluruh produk hukum daerah di Jawa Barat.
DPRD Jawa Barat berharap pembahasan Ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara lebih efektif.Selain itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Jawa Barat.“Perda ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, berkeadilan, serta selaras dengan visi pembangunan Jawa Barat yang lebih maju dan tertata,” kata Tia.
