BANDUNG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Barat kembali menuai sorotan. Berbagai keluhan masyarakat terkait proses Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) mendorong Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari, turun langsung meninjau kondisi di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Jalan Radjiman, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan menyusul membludaknya aduan dari orang tua siswa yang sejak sehari sebelumnya memadati kantor Disdik Jabar. Beragam persoalan dilaporkan, mulai dari akun yang belum terverifikasi, data pendaftaran yang hilang, kendala teknis aplikasi, hingga kebingungan peserta yang tidak lolos seleksi Sekolah Maung dan harus mengikuti jalur reguler.
Zaini mengaku melihat langsung tingginya antusiasme masyarakat yang datang untuk menyampaikan pengaduan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Dari pagi hingga siang, ruang pelayanan penuh oleh masyarakat yang mengadukan berbagai kendala terkait penerimaan murid baru. Ini menjadi indikasi bahwa masih ada banyak hal yang perlu dibenahi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap peserta menghadapi persoalan yang berbeda-beda. Bahkan, terdapat perbedaan kebijakan antar sekolah dalam menangani proses verifikasi dokumen sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua.
Selain itu, sejumlah peserta dari PKBM dan pondok pesantren juga dilaporkan mengalami kendala teknis berupa hilangnya data setelah proses login sehingga tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah sistem penilaian atau scoring dalam proses seleksi. Sejumlah orang tua mempertanyakan nilai yang diperoleh anak mereka karena dianggap tidak sesuai dengan dokumen prestasi yang telah diunggah ke sistem.
Menurut Zaini, banyak peserta berharap adanya kesempatan perbaikan data, terutama bagi mereka yang belum memahami mekanisme unggah dokumen sejak awal pendaftaran, termasuk sertifikat prestasi tingkat regional maupun nasional.
Komisi V DPRD Jawa Barat juga menyoroti penggunaan istilah Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) yang dinilai menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Banyak orang tua menganggap tahapan tersebut hanya proses pendataan atau pemetaan sekolah, bukan bagian dari pendaftaran resmi yang menentukan kelanjutan seleksi.
“Ketika menggunakan istilah pemetaan, masyarakat awam menganggap hanya proses pendataan atau pengelompokan. Padahal dalam praktiknya, tahapan ini menjadi pintu masuk utama pendaftaran,” kata Zaini.
Akibat kesalahpahaman tersebut, tidak sedikit peserta yang terlambat memahami konsekuensi dari proses PCMB sehingga mengalami kendala saat melanjutkan tahapan berikutnya.
Lebih lanjut, Zaini menilai akar persoalan bukan hanya terletak pada minimnya sosialisasi, melainkan tidak adanya simulasi penggunaan sistem baru sebelum pendaftaran dibuka. Padahal, menurutnya, simulasi sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada calon pengguna mengenai mekanisme aplikasi.
Ia mencontohkan pelaksanaan sistem penerimaan siswa di Jawa Timur yang terlebih dahulu melakukan simulasi beberapa hari sebelum masa pendaftaran dimulai. Langkah tersebut dinilai efektif untuk mengurangi potensi kesalahan dan kebingungan saat proses pendaftaran berlangsung.
“Jika simulasi dilakukan sejak awal, sebagian besar persoalan yang saat ini muncul seharusnya bisa diminimalisasi. Aplikasi baru membutuhkan adaptasi, baik bagi siswa, orang tua, maupun operator sekolah,” ujarnya.
Zaini juga mengingatkan bahwa persoalan teknis dalam penerimaan peserta didik baru bukan pertama kali terjadi di Jawa Barat. Hampir setiap tahun, gangguan sistem maupun server selalu menjadi keluhan masyarakat saat proses pendaftaran berlangsung.
Karena itu, Komisi V DPRD Jawa Barat berencana memanggil Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026.
“Berbagai persoalan yang terjadi harus menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan penerimaan murid baru ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
