Close Menu
Subanginfo.idSubanginfo.id
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPRD Jabar Bahas Kenaikan Modal Dasar PT BIJB Jadi Rp8 Triliun, Fraksi Mulai Berdiskusi

14 September 2026

Dugaan Pelecehan di SMAN 1 Pamanukan Disorot DPRD Jabar, Sekolah Diminta Perketat Pengawasan

14 September 2026

Kujang Padjajaran & Jampes Pertanyakan Rekomendasi Inspektorat Daerah Untuk Petahana Kepala Desa Tanjungsari Timur Maju Cakades

14 September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Subanginfo.idSubanginfo.id
Selasa, September 15
Facebook Instagram TikTok
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subanginfo.idSubanginfo.id
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Home»Politik»DPRD Jabar Usulkan Perombakan Total Tata Cara Pembentukan Perda, Adopsi Omnibus Law dan E-Legislasi
Politik

DPRD Jabar Usulkan Perombakan Total Tata Cara Pembentukan Perda, Adopsi Omnibus Law dan E-Legislasi

HafidhBy Hafidh11 Juni 2026Updated:11 Juni 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
WhatsApp Facebook Copy Link Telegram Email Tumblr Threads
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email WhatsApp Copy Link

BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat mendorong pembentukan regulasi baru terkait tata cara pembentukan produk hukum daerah. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan besar dalam sistem hukum nasional yang dinilai membuat aturan daerah yang berlaku saat ini tidak lagi relevan.

Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, mengatakan regulasi yang selama ini menjadi landasan pembentukan produk hukum daerah, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2012 dan Perda Nomor 4 Tahun 2015, telah mengalami ketertinggalan norma akibat berbagai perubahan regulasi di tingkat nasional.

“Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional,” ujar Tia, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, terdapat tiga perubahan fundamental yang menjadi dasar perlunya penyusunan regulasi baru secara menyeluruh. Pertama, berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengakomodasi metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi rancangan peraturan daerah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta memperkuat konsep partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Kedua, perkembangan transformasi digital yang mendorong penerapan sistem e-legislasi. Sistem ini memberikan legitimasi terhadap proses pembentukan peraturan secara elektronik, mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga pengundangan.

Sementara itu, perubahan ketiga berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut dari KUHP Nasional. Regulasi tersebut mengubah paradigma penyusunan ketentuan pidana dan sanksi yang dapat dimuat dalam peraturan daerah.

Atas dasar itu, Bapemperda DPRD Jawa Barat menilai pembaruan regulasi tidak cukup dilakukan melalui revisi sebagian, melainkan harus melalui penggantian total dengan menyusun Peraturan Daerah yang baru.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diusulkan DPRD Jawa Barat nantinya akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan seluruh produk hukum daerah di Jawa Barat.

Tia menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi bagi lahirnya kebijakan daerah yang lebih berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Perda ini nantinya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Melalui pembentukan regulasi baru tersebut, DPRD Jawa Barat berharap proses legislasi daerah dapat berjalan lebih modern, transparan, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat di tengah perubahan sistem hukum nasional yang terus berkembang.

Bapemperda DPRD Jabar DPRD JABAR Omnibus Law Perda Jawa Barat Raperda Jawa Barat Tia Fitriani
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Hafidh

jurnalis

Related Posts

DPRD Jabar Bahas Kenaikan Modal Dasar PT BIJB Jadi Rp8 Triliun, Fraksi Mulai Berdiskusi

14 September 2026

Dugaan Pelecehan di SMAN 1 Pamanukan Disorot DPRD Jabar, Sekolah Diminta Perketat Pengawasan

14 September 2026

DPRD Jabar Dorong Sinergi Pendidikan dengan Kemenag, Bantuan Sekolah Madrasah Akan Diperkuat dalam Perda

12 September 2026

DPRD dan Pemprov Jabar Sepakati Penarikan Ranperda Perubahan RPJMD Jabar 2025-2029

12 September 2026

DPRD Jabar Minta Raperda Lingkungan Tak Sekadar Salin Aturan Pusat, Kearifan Lokal Harus Diperkuat

11 September 2026

DPRD Jabar Soroti Dugaan Pencabulan di SMAN 1 Pamanukan, Minta Diusut Menyeluruh

11 September 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Politik

DPRD Jabar Bahas Kenaikan Modal Dasar PT BIJB Jadi Rp8 Triliun, Fraksi Mulai Berdiskusi

14 September 2026

BANDUNG –DPRD Jawa Barat akan mulai membahas secara internal usulan peningkatan modal dasar PT Bandarudara…

Dugaan Pelecehan di SMAN 1 Pamanukan Disorot DPRD Jabar, Sekolah Diminta Perketat Pengawasan

14 September 2026

Kujang Padjajaran & Jampes Pertanyakan Rekomendasi Inspektorat Daerah Untuk Petahana Kepala Desa Tanjungsari Timur Maju Cakades

14 September 2026

Faizal Yusuf Jadi Sorotan di Pilkades Rancadaka, Warga Nilai Sosok Peduli dan Siap Mengabdi

14 September 2026
Our Picks
Stay In Touch
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Facebook Instagram TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman media
© 2026 subanginfo.id

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.