BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat mendorong pembentukan regulasi baru terkait tata cara pembentukan produk hukum daerah. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan besar dalam sistem hukum nasional yang dinilai membuat aturan daerah yang berlaku saat ini tidak lagi relevan.
Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, mengatakan regulasi yang selama ini menjadi landasan pembentukan produk hukum daerah, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2012 dan Perda Nomor 4 Tahun 2015, telah mengalami ketertinggalan norma akibat berbagai perubahan regulasi di tingkat nasional.
“Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional,” ujar Tia, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, terdapat tiga perubahan fundamental yang menjadi dasar perlunya penyusunan regulasi baru secara menyeluruh. Pertama, berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengakomodasi metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi rancangan peraturan daerah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta memperkuat konsep partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Kedua, perkembangan transformasi digital yang mendorong penerapan sistem e-legislasi. Sistem ini memberikan legitimasi terhadap proses pembentukan peraturan secara elektronik, mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga pengundangan.
Sementara itu, perubahan ketiga berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut dari KUHP Nasional. Regulasi tersebut mengubah paradigma penyusunan ketentuan pidana dan sanksi yang dapat dimuat dalam peraturan daerah.
Atas dasar itu, Bapemperda DPRD Jawa Barat menilai pembaruan regulasi tidak cukup dilakukan melalui revisi sebagian, melainkan harus melalui penggantian total dengan menyusun Peraturan Daerah yang baru.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diusulkan DPRD Jawa Barat nantinya akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan seluruh produk hukum daerah di Jawa Barat.
Tia menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi bagi lahirnya kebijakan daerah yang lebih berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Perda ini nantinya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Melalui pembentukan regulasi baru tersebut, DPRD Jawa Barat berharap proses legislasi daerah dapat berjalan lebih modern, transparan, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat di tengah perubahan sistem hukum nasional yang terus berkembang.

