Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat membantah kabar yang menyebut lembaga legislatif mengusulkan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda, Sunda, atau Pasundan. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan hingga saat ini tidak ada usulan resmi terkait pergantian nama provinsi, baik dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ono, isu yang ramai diperbincangkan di media sosial berawal dari aspirasi masyarakat, bukan merupakan inisiatif DPRD ataupun Gubernur Jawa Barat.
“Rakyat Jawa Barat, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada usulan resmi, baik dari Gubernur Jawa Barat maupun dari DPRD Jawa Barat terkait hal ini,” kata Ono, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, DPRD hanya menjalankan fungsi menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku. Namun, tindak lanjut tersebut tidak dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan terhadap usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat.
Ono mengungkapkan, wacana perubahan nama provinsi bermula dari surat yang diajukan Komunitas Pengkaji Penggantian Nama Provinsi Jawa Barat kepada Ketua DPRD Jawa Barat pada 6 Januari 2025.
Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD menggelar audiensi bersama pihak pengusul pada 22 Mei 2025. Hasil audiensi kemudian ditindaklanjuti Ketua DPRD melalui nota dinas kepada Komisi I agar dilakukan kajian awal terhadap aspirasi tersebut.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2025, Komisi I DPRD Jawa Barat bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan audiensi dengan komunitas pengusul guna mendalami substansi usulan perubahan nama provinsi.
Menurut Ono, mayoritas fraksi di Komisi I hanya menyepakati agar usulan tersebut dikaji lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Persetujuan tersebut murni sebatas proses kajian dan bukan keputusan untuk mengganti nama Provinsi Jawa Barat.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan maupun rekomendasi resmi dari DPRD Jawa Barat terkait perubahan nama provinsi.
