Kota Bandung – DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Jawa Barat atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari sidang sebelumnya pada 2 Juli 2026 yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda P2APBD 2025.
Menurut Buky, penyampaian jawaban gubernur menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah sekaligus forum untuk memberikan penjelasan atas berbagai masukan, kritik, pertanyaan, dan rekomendasi yang disampaikan seluruh fraksi DPRD.
“Untuk tahapan selanjutnya, setelah jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda P2APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025 ini adalah pembahasan oleh Badan Anggaran yang akan dimulai pada 8 sampai 10 Juli 2026,” ujar Buky.
Ia berharap Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat dapat menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal sehingga hasilnya dapat dilaporkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 14 Juli 2026.
Buky menegaskan, pembahasan Ranperda P2APBD merupakan bagian dari komitmen DPRD Jawa Barat untuk memastikan pengelolaan APBD dilakukan secara transparan, efektif, dan akuntabel melalui pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai pandangan, kritik, pertanyaan, dan rekomendasi yang diberikan terhadap Ranperda P2APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Erwan, seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda sekaligus upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Di bidang pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi, digitalisasi layanan perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta pengembangan sumber pendapatan baru tanpa menambah beban masyarakat.
Erwan menjelaskan, penurunan realisasi pendapatan pada 2025 dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi, melemahnya sektor otomotif, perubahan kebijakan pemerintah pusat, serta implementasi kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada sektor belanja daerah, ia mengakui masih terdapat sejumlah program dengan tingkat serapan rendah, terutama di bidang jalan dan transportasi. Kondisi tersebut dipengaruhi penyesuaian pelaksanaan proyek, proses pengadaan barang dan jasa, efisiensi kontrak, serta upaya menjaga kualitas pekerjaan.
“Keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingginya penyerapan anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” kata Erwan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengakui adanya penundaan pembayaran (tunda bayar) pada sejumlah proyek strategis sebagai langkah menjaga stabilitas kas daerah dan menghindari risiko defisit anggaran yang lebih besar.
Ke depan, Pemprov Jabar berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta memperkuat pengawasan pelaksanaan program agar penyerapan APBD dapat berlangsung lebih optimal.
